Senin, 06 Juli 2026

Polsek Medan Kota Bekuk 2 Terlapor Pengeroyokan di Kel Psr Merah Barat Medan Kota.

Administrator - Rabu, 20 Oktober 2021 11:58 WIB
Polsek Medan Kota Bekuk 2 Terlapor Pengeroyokan di Kel Psr Merah Barat Medan Kota.

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Tim Reskrim Polsek Medan Kota membekuk dua orang terlapor pengeroyokan di Kel Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (16/10/21) sekitar pukul 23.00 WIB

Kedua yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial,1. AL (62) tahun, warga jalan Tapian Nauli Kel.psr Merah Barat, Kecamatan Medan Kota 2, AFL (35) tahun warga jalan Tapian Nauli, Kel. Psr Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan S.I.K didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rambe, Rabu (20/10/21) kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua terlapor ini berdasarkan laporan Polisi Nomer : LP / 411 / X /2021 / Polsek Medan Kota Tanggal 14 Oktober 2021 an. Pelapor Muhammad Hasan. Warga yang sama.

Atas laporan korban itu pihak kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian pada hari, Pada Hari Sabtu tanggal 16 oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Personil mendapat informasi bahwa terlapor AL lagi berada dirumah nya dijalan tapian Nauli Medan dan melakukan penangkapan, kemudian pada, Minggu (17/10/21) personil kita kembali berhasil menangkap terlapor lain yakni, AFL dirumahnya di jalan Tapian Nauli Medan. Kedua tersangka lalu diboyong ke Komando. Ujar Rikki melalui, Kanit Reskrim Iptu Rambe.

Lanjut Rambe, persoalan ini tepatnya pada hari, Kamis (14/10/21) sekira pukul 14.45 wib. Ketika itu korban sedang bekerja membuat taman kecil di TKP bersama dengan tukang bangunan. Terlapor dalam hal ini tidak terima dengan bangunan yang dibuat korban alasan terlapor katanya dia yang membersihkan lokasi tersebut katanya dia mau buat kios ditempat tersebut.

Taman yang dibuat korban akhirnya dirobohkan Al bahkan Pasir yang ada dilokasipun dibuang kedalam parit. Atas kejadian ini terjadi pertengkaran hebat sehingga menjurus keperkelahian tidak seimbang. Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Imbuhnya.

Guna menunggu proses hukum lanjut kedua terlapor ini terpaksa kita inapkan didalam sel tahanan Polsek Medan Kota. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru