Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, diduga merugi sebesar Rp 1,9 milyar lebih, ujungnya 4 orang pelaksana kegiatan didakwa dalam perkara Tipikor.
Persidangan dipimpin hakim ketua Jarihat Simarmata beragenda pembacaan dakwaan dihadiri keempat terdakwa secara virtual di ruang Cakra-4Â Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/10/2021).
Para terdakwa antara lain, Ir M.Armand Effendy Pohan M.Si, (55) Pengguna Anggaran (PA), Ir Dirwansyah MM (56) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST (52) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril SE (52) Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Junio Ramandre dari Kejari Langkat, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri yang menimbulkan kerugian negara.
Para terdakwa, menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai,  memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ),  melakukan pengeluaran untuk tujuan lain, melakukan pengeluaran tanpa tanpa bukti yang lengkap dan sah dll.
Dari rangkai perbuatan yang merugikan keuangan negara itu, terdakwa M. Armand Effendy Pohan mendapat keuntungan Rp.1.070.000.000, terdakwa Dirwansyah mendapat Rp.732.274.000, Agussuti Nasution mendapat Rp.105.000.000, dan Tengku Syahril mendapat Rp 60 juta.
Hal itu diungkapkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai TA 2020 terdapat kerugian negara Rp 1.987.935.253,.
Para terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (zul)
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
News
JAKARTA Pengprov Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Sumatera Utara mengusulkan sejumlah program strategis pada Rakernas PB
Sport
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
News
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
News
sumut24.co MedanMedia Sosial (Medsos) yang seharusnya sebagai tempat menyampaikan edukasi bagi masyarakat untuk mendapatkan pencerahan pen
Umum
sumut24.co MedanPenanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, keberlanjutan transportasi massal hingga kesiapan menghadapi
kota
sumut24.co MedanPemko Medan kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin H
kota
BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergi Dengan BPPKAD Palas, Tingkatkan Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah 
News
sumut24.co MedanPT JETOUR Sales Indonesia secara resmi menghadirkan JETOUR T2 iDM di Kota Medan melalui pameran otomotif yang berlangsung
Ekbis