Senin, 06 Juli 2026

Polda Sumut Sosialisasikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021

Administrator - Jumat, 08 Oktober 2021 01:12 WIB
Polda Sumut Sosialisasikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Hotel Santika Dyandra, Kamis (07/10/21).

Kegiatan itu dipimpin tim Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Brigjen Pol Bahagia Dachi dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Direktur Reskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Reskrimsus Kombes John Nababan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu P Adji serta para tokoh masyarakat Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

“Setiap tahunnya Polda Sumut menangani perkara yang cukup banyak. Pada akhirnya proses penegakan hukum tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personel dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan,” katanya.

Panca mengungkapkan, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

“Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh se tempat,” ungkapnya.

Sementara, tim sosialisasi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menambahkan, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

“Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum. Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” pungkasnya.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru