Senin, 06 Juli 2026

Pemkab Langkat & BPKP Provsu Yakini "IEPK" Tekan Korupsi

Administrator - Rabu, 06 Oktober 2021 13:28 WIB
Pemkab Langkat & BPKP Provsu Yakini

 

Baca Juga:

LANGKAT I SUMUT24

Pemkab Langkat bekerjasama dengan perwakilan BPKP Provsu menggelar sosialisasi pengukuran indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK), di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (6/10/2021).

Sosialisasi dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Inspektur Kabupaten Langkat H. Amril.

Dihadiri pengendali teknis bidang investigasi BPKP Provsu, Alam Tarigan. Para nara sumber yang dipimpin Maya Afrida Sirait, selaku ketua tim bidang investigasi BPKP Provsu. Serta para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat.

Inspektur menegaskan, pentingnya sosialisasi dan workshop IEPK kepada seluruh perangkat daerah di Langkat. Guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan untuk diterapkan pada tata kelola pemerintah agar menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sebab Pemkab Langkat melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan fundamental, terdiri dari 5 aspek; akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi dan partisipasi,” sebutnya.

Selain itu, sebut Amril, guna mewujudkan misi Bupati kelima (5), menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Jadi untuk mewujudkan itu, kata Amril, memerlukan kerja sama yang solid dengan semua tingkatan. Mulai Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan sampai pemerintah Desa/Kelurahan. Guna membangun sistem tepat sasaran, untuk meminimalkan penyelewengan yang mungkin terjadi.

“Semoga melalui workshop IEPK ini, kita semakin lebih faham dan mengerti,” harapnya.

Selanjutnya, Alam Tarigan menjelaskan, lEPK adalah model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi diinstansi dan badan usaha pemerintah.

Sebagai upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi didalam organisasi.

Selain itu, ia mengatakan melalui Framework penilaian penyelenggaraan SPIP, berdasarkan peraturan badan pengawasan keuangan dan pembangunan RI No.5 Tahun 2021, tentang penilaian Maturitas (kematangan) penyelangaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada kementerian lembaga/pemerintah Daerah.

Hal tersebut tercakup kedalam empat (4) unsur. Pertama sistem pengendalian intern pemerintah itu sendiri. Kedua, manajemen risiko indeks (MRI). Ketiga, indeks efektifitas pengendalian korupsi (IEPK). Terkahir melalui Kapabilitas APIP.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru