Senin, 06 Juli 2026

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2021.

Administrator - Rabu, 06 Oktober 2021 07:31 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2021.

 

Baca Juga:

Tanahkaro I Sumut24.co

Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS ini dilaksanakan selama 4 hari, tanggal 6 s/d 9 Oktober 2021 di Balai Prajurit Kodam I/BB, Medan.

Adapun formasi CPNS Kabupaten Karo untuk Tahun 2021 berjumlah 159 Formasi, dengan rincian Tenaga Kesehatan 35 orang dan Tenaga Teknis 124 Formasi yang akan diikuti oleh 2998 orang peserta SKD.

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Karo tahun 2021 ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si.

Dihadapan para peserta seleksi, Sekda Kab Karo menyampaikan salam dan pesan Bupati Karo Cory S Sebayang kepada para peserta seleksi agar tetap semangat dan berdoa dalam mengikuti seleksi SKD CPNS.

Sekda Kab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si menyebutkan bahwa pengadaan CPNS kabupaten Karo mengedepankan prinsip transparansi, tidak dipungut biaya apapun dan bebas dari KKN serta Seleksi Kompetensi Dasar ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

” Saya himbau kepada seluruh peserta ujian agar jangan percaya terhadap oknum-oknum tertentu, yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi CPNS Kabupaten Karo dengan imbalan tertentu, karena yang akan diterima menjadi CPNS adalah benar benar merupakan peserta terbaik” Ungkap Sekda Kab Karo.

” harapan saya peserta seleksi percaya diri untuk menjawab soal-soal yang diberikan sehingga menghasilkan CPNS yang berkualitas dan dapat menjadi kebanggaan bangsa, negara, keluarga dan pemerintah Kabupaten Karo” tambah Sekda

” Selamat mengikuti seleksi, dan tetap patuhi protokol kesehatan, semoga Tuhan yang maha Kuasa memberikan kekuatan dan kesehatan selama mengikuti seleksi ini” Ungkap Sekda kepada peserta seleksi.

Kepala BKD Kab Karo Tommy Heriko Marulitua menyebutkan bahwa Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti seleksi otomatis akan dinyatakan gugur kecuali bagi peserta seleksi positip terpapar covid 19 dengan melaporkan kepada panitia dengan dibuktikan surat keterangan yang berlaku minimal satu hari sebelum jadwal ujian maka akan dijadwalkan ulang waktu untuk mengikuti seleksi.

” Begitu juga dengan peserta yang mengikuti seleksi, ketika di periksa suhu tubuhnya ternyata sama dengan atau diatas 37,3 Derajat Celcius, maka peserta akan diberi waktu sekitar 5 -10 menit, dan jika suhu tubuh tidak turun, maka dengan rekomendasi tim medis peserta peserta dapat mengikuti ujian diruang tertentu ataupun akan dijadwalkan ulang” jelas Kepala BKD

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanreg VI BKN Medan Aidu Tahid, Kepala BKD Kab Karo Tommy Heriko Marulitua, Kepala Bakesbangpol Tetap Ginting, Kasatpol PP Hendrik P Tarigan.(Lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru