Senin, 06 Juli 2026

Polres Tanah Karo Amankan 4 Terduga Pengedar Narkotika. 12.526 Gram Ganja dan 1,052 Gram Sabu Disita.

Administrator - Rabu, 06 Oktober 2021 07:16 WIB
Polres Tanah Karo Amankan 4 Terduga Pengedar Narkotika. 12.526 Gram Ganja dan 1,052 Gram Sabu Disita.

 

Baca Juga:

TANAH KARO | SUMUT24.co Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menggagalkan peredaran narkotika seberat, 12.526 Gram jenis Ganja dan sabu dengan berat 1,052 kg. 4 Tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu sehari. Senin, (27/09/2021) sekira pukul 14 : 00 Wib.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, S.H., S.I.K, melalui, Kasat Narkoba, AKP Henry DB Tobing SH saat dikonfirmasi awak media, Rabu (06/10/21) kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi petugas yang menyamar untuk membeli sabu dari YS (33), warga Desa Alue Rambong Kecamatan Baktikya, Aceh Utara. Dari pelaku YS turut diamankan sabu-sabu dengan berat 1,052 kg dan penyidik melakukan pengembangan

“Benar ada 4 orang  diduga tersangka pengedar Nakotika jenis ganja berhasil diamankan personil di dua lokasi berbeda dalam sehari. Penangkapan para terduga tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Setelah mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku serta keberadaannya sesuai yang di infokan, personil langsung melakukan penangkapan terhadap Riki Gustian (37) warga Jalan Kelapa, No.227, Kel. Suka Maju , Kec.Binjai Barat, Kota Binjai,” ujar Henry

Lanjut Kasat Narkoba, ” Tersangka, Riki Gustian (37) Ditangkap di Jalan Kabanjahe – Tigapanah, Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak kardus aqua yang berisikan 3 (tiga) bal yang diduga Narkotika jenis ganja, dibalut dengan lakban bening, saat ditimbang berat bruto 2800 gram, yang ditemukan ada diatas Sepeda motor yang di kendarai oleh terduga tersangka Riki Gustian, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang bernama Suhendi Sahputra (30) wiraswasta,  warga Jalan Katepul, Kel. Gung Negeri, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo,” jelasnya

Ditempat yang sama KBO Sat Res Narkoba Iptu Hendrik Tarigan kepada awak media menjelaskan, “Usai personil melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka a.n Riki selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas, selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap  Suhendy Saputra di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo,” ujar Hendrik

“Setelah mengamankan Suhendy Saputra petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah terduga tersangka Riki Gustian dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah karton Gudang Garam yang berisikan 2 (dua) bal besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat bruto 9700 gram yang ada diatas kamar mandi rumah Riki,” jelasnya lagi

Hendrik menambahkan, “usai proses penangkapan ke 2 (dua )terduga tersangka Riki dan Suhendy ditingkatkan lagi ke tahap pengembangan lanjutan, atas petunjuk awal petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang telah melakukan penjualan dari sebagian ganja yang telah diamankan. Yaitu a.n. Feri Ginting (34) petani, Warga Dusun 2 Kel. Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Kemudian petugas juga mengamankan  Dedi S Sihaloho (36), Wiraswasta, yang beralamat di Jl. Listrik atas,  Kel. Gundaling II, Kec.Berastagi, Kab. Karo. Saat melakukan penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,60 gram dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja. Setelah ditotal sebanyak 12.526 gram barang bukti Narkotika jenis Ganja siap edar berhasil diamankan personil,” Terangnya

“Setelah petugas menemukan barang bukti, selanjutnya petugas membawa para terduga tersangka berikut seluruh Barang Bukti (BB) ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.” Beber Iptu Hendrik Tarigan KBO Sat Res Narkoba. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru