Senin, 06 Juli 2026

Resahkan Warga Bandar Judi Togel Asal Sei Dadap Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan

Administrator - Selasa, 05 Oktober 2021 03:58 WIB
Resahkan Warga Bandar Judi Togel Asal Sei Dadap Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, Senin (04/10/2021)malam

Pelaku tersebut Berinisial “JA” (56) merupakan warga Dusun I Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP PUTU YUDHA PRAWIRA SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Pranata Simangunsong, SH saat dikonfirmasi Selasa pagi(05/2/10/2021) menjelaskan Kronologis penangkapan Bermula dari adanya informasi dari masyarakat Pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib di Warung UCOK Dusun III, Desa Sei Kamah II, Kec. Sei Dadap Kab. Asahan ada seorang laki laki berinisial “JA” berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online, berdasarkan informasi tersebut unit jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki berinisial “JA”sedang menerima nomor togel dari pembeli seketika itu unit jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “JA” lalu dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel, kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.

Dari Tangan Pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 49.000,- (Empat Puluh Sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisikan angka-angka togel turut juga diamankan, terang kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH.

Untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku “JA” Diancam Dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH.

Lanjut Kasat Reskrim, Aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika masih ada masyarakat yang nekat  melakukan aksi Perjudian, kami akan Mengamankannya, kepada masyarakat juga kami himbau jika menemukan aksi Perjudian Dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan” Tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru