Senin, 06 Juli 2026

Bareskrim Polri Bekuk 16 Tersangka Terduga Jaringan Peredaran Narkoba Antar Provinsi.

Administrator - Selasa, 05 Oktober 2021 03:56 WIB
Bareskrim Polri Bekuk 16 Tersangka Terduga Jaringan Peredaran Narkoba Antar Provinsi.

 

Baca Juga:

JAKARTA I SUMUT24.CO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 16 tersangka terduga pengedar narkotika jaringan antar provinsi serta mengamankan barang bukti berupa, 29,5 Kg sabu, ganja sebanyak 44 kg dan Ekstasi sebanyak 1.500 butir.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto SH melalui, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar Selasa (05/10/21) menambahkan, Keempat kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu bulan, yakni sejak 25 Agustus hingga 28 September 2021. Ujarnya.

“Keempatnya masih kami dalami, apakah ada keterkaitan satu jaringan atau tidak,” kata Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (04/10/2021).

Kasus pertama dengan TKP di Cikupa, pihaknya melakukan penyitaan terhadap 500 gram sabu dan 200 butir ekstaksi seberat 44 gram.

“Tersangka yang ditahan ada tiga orang, berinisal ISP, T, dan SR,” kata Krisno.

Kemudian untuk TKP kedua di depan Halte Busway Utan Kayu Utara, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Polisi menangkap AS yang memiliki peran sebagai orang yang mengambil ekstasi di daerah Cimanggis Depok atas perintah PCB, yang kini sebagai buron.

Barang bukti yang disita adalah sebuah paperbag warna putih bertuliskan h&w, yang di dalamnya terdapat 1 buah kardus warna coklat berisikan 1.300 (seribu tiga ratus butir) ekstasi dengan berat total 532,96 gram brutto.

Sebuah handphone merk oppo warna hitam type cph1931 nomor simcard 085224321796.

“Satu unit sepeda motor yamaha mio warna biru, nomor polisi b 3997 pxk, nomor rangka mh328d04ak539389, nomor mesin 28d153307, tahun pembuatan 2010, berikut stnk atas nama pemilik achmad sjahbana,” tutur Krisno.

Sementara untuk TKP ketiga menghasilkan 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal-Padang dan ditangkap di Bogor.

Selain itu, ada tujuh tersangka yang ditangkap ialah RU, RS, MR, RI, R, AR, JP, dan untuk tersangka berinisial RS diketahui seorang petani, sementara yang lainnya ialah karyawan swasta serta buruh.

“Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk menangkap pengendalinya,” ujar Krisno.

Untuk TKP terakhir, pihaknya mengamankan narkotika sabu serta menangkap lima orang tersangka berinisial R, WMP, NHF, E, HS.

Barang bukti yang disita ialah 3 kardus berisi 29 kardus teh hijau berisi narkotika golongan i jenis shabu dengan berat keseluruhan 29 kg brutto, 1 unit kendaraan roda 4 merek toyota vios dengan plat nomor be 1312 ald, dan 3 unit handphone. Tutup.Krisno.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru