Dunia Akui Orientasi State-Driven Prabowo Subianto
Dunia Akui Orientasi StateDriven Prabowo Subianto
kota
MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat membekuk 2 pelaku pembobolan rumah masing-masing berinisial IS (40) warga Jalan Pertempuran P Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat dan DTL (32) warga Jalan Sekata Gang Alfalah, Kecamata Medan Barat.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (02/10/2021) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Go Se Kwang (58) warga Jalan Pertempuran Lingkungan VII Gang Mawar V.
“Saat kejadian korban sedang keluar kota. Dimana pada, Kamis (9/9) sekira pukul 18.00 WIB, korban dihubungi keponakannya, Nevin lewat telepon selulernya untuk menvetitahukan bahwasa pintu samping dan belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Korban meminta keponakannya untuk menutup dan mengunci kembali pintu rumahnya,” ujarnya. Sabtu (11/9) siang sambung Kanit, korban tiba di rumah dan melakukan pengecekan. Dan ternyata barang-barang milik korban berupa sepedamotor, TV, sepeda gunung, speaker, cincin emas, passpor dan berkas surat tanah telah raib digondol maling. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Barat “Setelah menerima laporan korban, petugas kita langsung menindaklanjutinya dengan melakukan cek lokasi untuk kepentingan penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Iptu Philip menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial IS. Belum lama ini personil Tekab berhasil membekuk IS dari satu kafe di Jalan Pertempuran. Saat diinterogasi, pelaku mengakui pencurian yang dilakukannya itu bersama 2 temannya, DTL dan En (DPO).
“Petugas memboyong IS untuk pengembangan ke rumah DTL. Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah DTL. Namun pelaku berhasil kabur lewat plafon rumah. Di lokasi juga ditemukan barang bukti TV milik korban. Selanjutnya pelaku IS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” terangnya.
Lanjut Kanit, tak berapa lama pihaknya menerima informasi bahwa DTL sedang berada di Macan Yohan. Personil Tekab bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Setelah itu pelaku digelandang ke Polsek guna proses selanjutnya.
“Kedua pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya mengakhiri.(W05)
Dunia Akui Orientasi StateDriven Prabowo Subianto
kota
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota