Senin, 19 Oktober 2026

Terkait Pemberitaan, Pemred dan Wartawan 10 Media Online Digugat di PN Stabat

Administrator - Minggu, 03 Oktober 2021 10:44 WIB
Terkait Pemberitaan, Pemred dan Wartawan 10 Media Online Digugat di PN Stabat

LANGKAT | SUMUT24.CO

Baca Juga:

Terkait dengan proses persidangan terhadap Seri Ukur Ginting Cs, dalam kasus tuduhan terkait dengan perbuatan melanggar pasal 335 KUHP dengan TKP Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, dimana Seri Ukur Ginting ahirnya divonis bersalah dengan hukuman 1 bulan 15 hari kurungan.

Buntut, dari proses persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim As”ad Rahim Lubis, SH, MH yang juga Ketua Pengadilan Negri ( PN ) Stabat, dengan JPU Rio Silalahi dan Rumondang, dan Pengacara Seri Ukur Ginting yakni DR Minola Sebayang, SH, MH Cs, dengan ketuk palu sidang terbuka untuk umum ini, ahirnya berbuntut panjang pasca vonis terhadap Seri Ukur Ginting Cs, terkait dengan adanya dugaan terjadinya keterangan palsu di depan persidangan diduga dilakukan oleh Saksi pelapor dalam kasus ini Su br S.

Munculnya dugaan keterangan palsu dalam persidangan tersebut, menjadi perhatian puluhan Wartawan Media Cetak, Online dan TV lokal mserta Nasional, serta menjadi pemberitaan yang dinilai penting dan menarik. Namun ahirnya, munculnya pemberitaan dugaan keterangan palsu di persidangan tersebut, yang ahirnya menyeret 10 Pemimpin Redaksi dan 10 Wartawan Media Online terkait, digugat secara perdata oleh Susilawati br Sembiring melalui Pengcaranya Togar Lubis Cs ke PN Stabat.8

Dalam persidangan pertama gugatan tersebut berlangsung, Kamis (30/9/2021) di ruang Candra PN Stabat, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nasri, SH,MH melakukan pemeriksaan dokumen ( berkas ) para pihak yang digugat termasuk Kuasa Hukum (Pengacara) pihak yang digugat, serta pemeriksaan atau pemanggilan kehadiran Pemred dan Wartawan Media Online tersebut. Karena berkas yang diminta Majelis Hakim belum lengkap dan kehadiran Pemred dan Wartawan juga belum lengkap, maka Majelis Hakim menunda persidangan akan dilanjutkan pada 25 Oktober 2021

Persidangan massal terhadap Pemred dan Wartawan yang disebutkan untuk pertama kali terjadi di Indonesia ini, menjadi perhatian kalangan praktisi Media di daerah ini termasuk kalangan Advocat (Pengacara), untuk hadir menyaksikan sidang pertama ini. Termasuk komentar M. Mas’ud, SH, MH yang juga menjadi Pengacara beberapa Wartawan mengatakan gugatan tersebut tidak tepat sasaran, karena para Wartawan dilindungi oleh UU No : 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu menurut Wartawan yang ikut digugat di PN tersebut, termasuk Sangkot Sihotang dari Batak Pos Online dan Reni dari Media Online Rakyat Jelata mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan hak jawab yang dilsampaikan oleh pihak pengggugat melalui Pengacaranya, namun mereka sangat menyayangkan hal ini terjadi dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik terutama bagi pekerja Pers di daerah ini karenanya perlu menjadi perhatian semua pihak, ujar mereka.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pergatsi Sumut Usulkan Gateball Masuk Popnas, Siap Tuan Rumah Kejurnas 2027
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
Ka. SPI Perumda Tirtanadi Bantah Berita di Medsos Adanya Temuan BPK 170 Paket "Emergency"
Rico Waas dan Komisi IV DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir, PBG hingga Kebutuhan Mobil Damkar
komentar
beritaTerbaru