Senin, 06 Juli 2026

USU Segera Tertibkan Belasan Rumah Dinas

Administrator - Rabu, 29 September 2021 12:10 WIB
USU Segera Tertibkan Belasan Rumah Dinas

MEDAN | SUMUT24 Universitas Sumatera Utara melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha, telah memberi ultimatum, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penertiban salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kampus USU. Ultimatum tersebut termuat dalam Surat Perintah Pengosongan Rumah Dinas yang telah ditandatangani oleh Rektor USU Dr Muryanto Amin tanggal 21 September 2021. Surat dilayangkan kepada penghuni rumah dinas atas nama keluarga Alm S Manik, yang berada di Jalan A Sofyan No16 Kampus USU Padang Bulan, Medan, Selasa (21/9) lalu. Kepala Kantor Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia MPsi Psikolog, menjawab Wartawan di Medan, Rabu (29/9) membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa sebelum surat perintah tersebut, sebelumnya telah dikirimkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah dinas disebabkan penghuni yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Surat peringatan pertama dikirimkan pada 22 April 2021. Disusul dengan peringatan ke-2 pada 9 Juni 2021 dan peringatan ke-3 di tanggal 23 Agustus 2021. Namun, pihak keluarga tidak merespon peringatan dan pemanggilan itu. Keputusan pengosongan rumah dinas tersebut juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor I/HP/XVI/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang penghunian rumah dinas di lingkungan Universitas Sumatera Utara, yaitu masih terdapat penghuni rumah dinas yang masa berlaku Surat Penghuniannya telah berakhir dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Rumah dinas tersebut sebelumnya merupakan aset dari Universitas Negeri Medan, yang kemudian diserahterimakan kepada Universitas Sumatera Utara, tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor 000763/UN33/LL/2012 tertanggal 29 Maret 2012. Rumah dinas tersebut berstatus sebagai Rumah Dinas Golongan II yang tidak dapat dijadikan hak milik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksana Penjualan Rumah Negeri BAB III pasal (3) huruf (b), yang menyatakan bahwa Rumah Negeri Yang Tidak Dapat Dijual adalah Rumah Golongan II (dua), kecuali yang telah dialihkan menjadi Rumah Golongan III (tiga). “Selain rumah dinas tersebut, USU juga sedang melakukan proses penertiban terhadap belasan rumah dinas yang telah berakhir surat izin penghuniannya dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Sebelum melakukan penertiban, pihak USU selalu menyampaikan rencana itu secara terbuka dengan menyurati penghuni rumah, mulai dari undangan rapat, surat panggilan sampai kepada surat peringatan dan puncaknya pada dilayangkannya surat perintah pengosongan secara paksa,” kata Amalia Meutia. Ia menambahkan, jika penghuni rumah dinas kooperatif dalam proses pengosongan maka pihak Biro Aset akan memfasilitasi transportasi pemindahan barang-barang milik mereka. Ia berharap seluruh proses pengosongan rumah dinas tersebut dapat berjalan dengan lancar dan para penghuni rumah dinas dapat melaksanakannya dengan sukarela. Namun Meutia tidak menyebut hari dan tanggal pengosongan rumah itu dilakukan USU. (C04) Teks foto : Humas USU Amalia Meutia.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru