Senin, 06 Juli 2026

Gugatan Eks Guru Menang di PHI, PMDU Wajib Bayar Pesangon

Administrator - Selasa, 14 September 2021 12:48 WIB
Gugatan Eks Guru Menang di PHI, PMDU Wajib Bayar Pesangon

ASAHAN I SUMUT24

Baca Juga:

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan mengabulkan gugatan eks salah satu guru Yayasan Pesantren Modern Daar AL Ulum (PMDU) Asahan.

Dari hasil putusan tersebut, eks salah satu guru di PMDU Asahan bernama Nono Astono dinyatakan menang atas gugatannya. Dan pihak tergugat dalam hal ini Yayasan PMDU Asahan wajib membayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian perumahan dan perobatan sebesar Rp 74 juta.

Hendra Gunawan, SH, MH yang merupakan Kuasa Hukum Nono Astono, Selasa (14/09/2021) kepada Wartawan, mengaku merasa puas atas keputusan hakim yang dinilai telah objektif dalam upayanya menyelesaikan perkara. Dan putusan itu menunjukkan hakim memihak kepada kebenaran yang sesungguhnya.

“Alhamdulillah, berdasarkan Perkara PHI Register No. 140/Pdt-Sus-PHI/2020/1/PN Mdn, majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata SH MH telah mengabulkan sebahagian gugatan klien kami Nono Astono, seorang guru pemegang bidang study pada Yayasan PMDU Asahan, terkait pembayaran kompensasi uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian perumahan dan perobatan,” kata Hendra Gunawan SH MH saat di Kantor Alya Keadilan di Jalan Kartini, Kisaran.

Masih kata Hendra Gunawan, hasil putusan tersebut mencerminkan majelis hakim bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Dan keputusan majelis juga membuktikan hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran.

“Gugatan yang dilayangkan Nono Astono terhadap Yayasan PMDU Asahan sebagai tergugat, bermula dari tindakan Yayasan yang secara sepihak telah memutuskan hubungan kerja dengan Nono Astono pada tanggal 16 Mei 2020 dengan alasan dituduh melakukan kesalahan karena tidak menjalankan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah diberikan Yayasan dan juga diminta untuk mengosongkan rumah dinas guru yang ditempati Nono Astono selaku penggugat”, Kata Hendra Gunawan.

Padahal Nono Astono, kata Hendra Gunawan, telah mengabdikan diri selama 20 tahun di Yayasan Pesantren Modern Daar Al Ulum Asahan tersebut, namun dirinya tidak mendapatkan pesangon ataupun uang penghargaan masa kerja. Dan telah mengajukan pengaduan ke Disnaker Asahan untuk dilakukan mediasi Tripartit, namun tidak juga membuahkan hasil.

“Karena tidak ingin haknya dikebiri oleh Yayasan PMDU Asahan, maka Nono Astono menempuh proses perselisihan ini hingga akhirnya bergulir di pengadilan meski Disnaker telah membuat surat anjurkan agar pihak Yayasan PMDU Asahan memenuhi hak-hak Nono Astono”, Ujar Kuasa Hukumnya.

Tergugat dalam perkara PHI ini yaitu Yasayan Pesantren Daar Al Ulum (PMDU) Asahan yang diwakili oleh Drs HM Sya’ban Nasution MA selaku Sekretaris Yayasan.

Sementara Nono Astono selaku Penggugat tersebut dikuasakan kepada advokat dan Konsultasi Hukum pada Kantor Alya Keadilan, Hendra Gunawan SH MH. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
komentar
beritaTerbaru