Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
ASAHAN I SUMUT24
Baca Juga:
- Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
- Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
- Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan mengabulkan gugatan eks salah satu guru Yayasan Pesantren Modern Daar AL Ulum (PMDU) Asahan.
Dari hasil putusan tersebut, eks salah satu guru di PMDU Asahan bernama Nono Astono dinyatakan menang atas gugatannya. Dan pihak tergugat dalam hal ini Yayasan PMDU Asahan wajib membayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian perumahan dan perobatan sebesar Rp 74 juta.
Hendra Gunawan, SH, MH yang merupakan Kuasa Hukum Nono Astono, Selasa (14/09/2021) kepada Wartawan, mengaku merasa puas atas keputusan hakim yang dinilai telah objektif dalam upayanya menyelesaikan perkara. Dan putusan itu menunjukkan hakim memihak kepada kebenaran yang sesungguhnya.
“Alhamdulillah, berdasarkan Perkara PHI Register No. 140/Pdt-Sus-PHI/2020/1/PN Mdn, majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata SH MH telah mengabulkan sebahagian gugatan klien kami Nono Astono, seorang guru pemegang bidang study pada Yayasan PMDU Asahan, terkait pembayaran kompensasi uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian perumahan dan perobatan,†kata Hendra Gunawan SH MH saat di Kantor Alya Keadilan di Jalan Kartini, Kisaran.
Masih kata Hendra Gunawan, hasil putusan tersebut mencerminkan majelis hakim bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Dan keputusan majelis juga membuktikan hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran.
“Gugatan yang dilayangkan Nono Astono terhadap Yayasan PMDU Asahan sebagai tergugat, bermula dari tindakan Yayasan yang secara sepihak telah memutuskan hubungan kerja dengan Nono Astono pada tanggal 16 Mei 2020 dengan alasan dituduh melakukan kesalahan karena tidak menjalankan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah diberikan Yayasan dan juga diminta untuk mengosongkan rumah dinas guru yang ditempati Nono Astono selaku penggugat”, Kata Hendra Gunawan.
Padahal Nono Astono, kata Hendra Gunawan, telah mengabdikan diri selama 20 tahun di Yayasan Pesantren Modern Daar Al Ulum Asahan tersebut, namun dirinya tidak mendapatkan pesangon ataupun uang penghargaan masa kerja. Dan telah mengajukan pengaduan ke Disnaker Asahan untuk dilakukan mediasi Tripartit, namun tidak juga membuahkan hasil.
“Karena tidak ingin haknya dikebiri oleh Yayasan PMDU Asahan, maka Nono Astono menempuh proses perselisihan ini hingga akhirnya bergulir di pengadilan meski Disnaker telah membuat surat anjurkan agar pihak Yayasan PMDU Asahan memenuhi hak-hak Nono Astono”, Ujar Kuasa Hukumnya.
Tergugat dalam perkara PHI ini yaitu Yasayan Pesantren Daar Al Ulum (PMDU) Asahan yang diwakili oleh Drs HM Sya’ban Nasution MA selaku Sekretaris Yayasan.
Sementara Nono Astono selaku Penggugat tersebut dikuasakan kepada advokat dan Konsultasi Hukum pada Kantor Alya Keadilan, Hendra Gunawan SH MH. (tec)
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
kota
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih
kota
Nusakambangan yang Bersih dan BayangBayang yang Belum Selesai
kota
sumut24.co MedanTelkomsel meraih penghargaan Best Employee Wellness Strategy pada Employee Experience Awards 2026, yang diselenggarakan 26
Ekbis
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota