BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Dewan Pengurus Pusat Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat (DPP PERMA) Indonesia Maju lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Modul PPKK dengan anggaran biaya sekitar RP. 42.000.000,- Kamis, (02/09).
Yang mana dalam realisasi dana anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa yang telah di tetapkan.
DPP PERMA Indonesia Maju menyebutkan akan melalukan aksi lanjutan sampai masalah ini tuntas. Pasalnya kasus ini sudah merambat dan mengarah kepada kerugian Negara. “Kami akan kawal kasus ini dan terus menyampaikam aspirasi sampai pihak penegak hukum mengambil alih kasus ini, karena jelas meski di masa pandemi hukum juga harus tetap di tegakkan jangan didiamkan”, tegas Ucok Sipiongot (Dedi) selaku Ketua Umum DPP PERMA.
Selanjutnya Ucok Sipiongot (Dedi) juga menyampaikan seharusnya modul dicetak 35 X 5 dengan hasil 175 Modul namun pada kenyataannya tidak seesuai, yang di cetak hanya sedikit saja dengan tujuan untuk mendapatkan uang tambahan untuk pribadi sendiri, lanjutnya.
Kegiatan PPKK yang seharusnya 12 Kecamatan namun dalam hal ini Kabid Fakir Miskin (FM) membuat skenario sehingga yang dilakukan sosialisasi menjadi 2 Kecamatan saja. Yang tentunya dana anggaran untuk 10 Kecamatan bisa masuk dalm kantong pribadi yakni Kabid FM di Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bahwa dana keseluran kegiatan Optimalisasi PKH berjumlah sekitar Rp.142.000.000-, yang kami menduga kuat bahwa otak dibalik semua ini adalah Kabid Fakir Miskin (FM) Dinas Sosial Kab. Padang Lawas Utara, ujar Dedi
Dedi juga menyampaikam aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk keprihatinan atas maraknya kasus korupsi terlebih di Dinas Sosial Kab. Paluta yang notabenenya bertugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, namun malah merisaukan masyarakat, jelas Dedi.
Kami juga Berharap Penegak Hukum segera andil dalam menindak lanjuti kasus ini yang mana kami menduga ini sudah merugikan Negara, lanjutnya.
Sesuai dengan Dasar Hukum Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 7 (1) huruf a jo Pasal 18 yaitu ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.red
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum