Kamis, 01 Oktober 2026

Anggaran Perjalanan Dinas 25 Mantan Anggota DPRD | Negara Rugi Rp 3 Miliar

Administrator - Rabu, 03 Agustus 2016 12:06 WIB
Anggaran Perjalanan Dinas 25 Mantan Anggota DPRD | Negara Rugi Rp 3 Miliar

TANJUNGBALAI | SUMUT24 Dari 25 anggota DPRD Tanjungbalai periode 2009-2014, masih banyak yang belum mengembalikan kerugian negara untuk biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2013. Hal itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Drs H Abdi Nusa kemarin.

Baca Juga:

Menurut sekda, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara Medan, kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Menurut Abdi Nusa, kasus anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai 2013 tersebut sebenarnya sudah menjadi kewenangan dari penegak hukum.

“Kewenangan kami, sesuai dengan rekomendasi dari BPK adalah selama 60 hari sejak diterimanya LHP-BPK. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaiannya, maka sepenuhnya, sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum,” ujar Abdi Nusa.

Menurut Abdi Nusa, hingga saat ini masih banyak dari anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009-2014 yang belum mengembalikan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2013 tersebut. Katanya, karena sudah banyak diantaranya yang tidak menjadi anggota DPRD lagi, pihaknya pun kesulitan untuk menagihnya.

Terpisah, Koordinator daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang menilai pihak penyidik dinilai beraninya hanya kepada pegawai negeri sipil (PNS).

“Para penyidik hukum di kota ini hanya garang jika pelaku kasus korupsi itu adalah jajaran pegawai negeri sipil. Akan tetapi, garangnya itu langsung hilang pada saat kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum-oknum anggota legislatif. Kalau penyidik hukum di kota ini betul-betul netral dalam penegakan hukum, seharusnya kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai itu sudah sampai kepada penahanan tersangka,” terangnya.

Soalnya, kasus tersebut sudah terungkap sejak tahun 2014 lalu. Hal itu sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, ujar Jaringan Sihotang.

Jaringan Sihotang menambahkan, jika terkait dengan temuan dari BPK, penyidik tidak membutuhkan laporan pengaduan untuk mengusutnya. Katanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika lewat dari 60 hari yakni tenggat waktu yang diberikan oleh BPK temuan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka temuan tersebut dengan sendirinya sudah menjadi ranah penyidik hukum.

Seperti diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2013, ditemukan adanya penggunaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai. SPPD fiktif tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar sebesar Rp3 miliar lebih dan hal tersebut telah diusut oleh penyidik tipikor Polres Tanjungbalai. (iah)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Melawan Lupa: Ketika Sang Jenderal Besar Pernah Disingkirkan dari Panggung Kekuasaan
MAS TPI Medan Plus Keterampilan Cetak Siswa Siap Kerja dan Berkarakter
Gubernur Bobby Apresiasi Kafilah Sumut Tembus Lima Besar MTQ Nasional
Wabup Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Kepala MAS TPI Medan Zainal Arifin: PKL Bukan Sekadar Praktik, Tapi Wadah Mengamalkan Ilmu di Masyarakat
Nobar Film G30S/PKI, Lom Lom Suwondo Ajak Masyarakat Jadikan Sejarah sebagai Pelajaran
komentar
beritaTerbaru