Baca Juga:
TAPSEL I Sumut24.co
Kuasa Hukum dari dua kubu yang bersiteru, pada sidang sengketa
perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, atau biasa disebut Lobu Sitompul, sama sama melapor kepolisi. Masing-masing atas dugaan tindak pidana, setelah mendengar keterangan dari saksi dipersidangan.
Dimana, dari kubu Parsadaan Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling, melalui Hendri Pinayungan yang juga merupakan salah seorang Kuasa Hukum Penggugat, telah melaporkan PT NSHEÂ selaku pengelola pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, ke Polda Sumut.
Laporan tertanggal 25 Agustus 2021 ini terkait dugaan pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263.
Begitupun, dari kubu PT NSHE, melalui M Aswin Diapari Lubis, salah seorang Kuasa Hukum dikubu Tergugat, juga melaporkan, salah seorang saksi, Muhammad Eyun Hutasuhut, terkait dugaan tindak pidana atas kesaksian palsu diatas sumpah, saat digelar persidangan sengketa lahan PLTA Batangtoru, 5 Agustus 2021 lalu. Pria berusia sekitar 69 tahun ini diduga melanggar KUHP pasal 242. Dan telah mendapat panggilan dari Polda Sumut, tertanggal 24 Agustus 2021, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya pada 31 Agustus 2021 mendatang,
Pemanggilan terhadap warga Marancar Godang ini, merujuk pada laporan M Aswin Diapari Lubis SH selaku Kuasa Hukum PT NSHE, ke Polda Sumut, 5 Agustus 2021 lalu. Karena diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan atau kesaksian palsu diatas sumpah saat persidangan, sengketa lahan, pada pembangunan PLTA Batangtoru, di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Hingga saat ini, sidang sengketa tersebut masih berjalan. Diantara agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dipersidangan, seperti Jumat (27/8) lalu.
Sidang lanjutan sengketa lahan itu, kembali dijadwalkan oleh Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti, pada 9 September 2021 mendatang.
Tanggapi Berita Pasca Komperensi Pers Sitompul
Kuasa Hukum PT NSHE, Hazrul Benny Harahap, juga memberi tanggapan pada media, atas isi pemberitaan dimedia, pasca kegiatan komprensi pers yang digelar ‘Parsadaan Sitompol’, Sabtu (28/8).
Tanggapan resmi dari Kuasa Hukum PT NSHE ini diantaranya, menyoroti pernyataan Tim Hukum Parsadaan Marga Sitompul, soal tudingan kelompok tani dijadikan alat.
“Silahkan dibuktikan dipengadilan. Bukan saatnya sekarang ini berpolemik diluar pengadilan. Tapi hingga saat ini di ruang sidang tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut,” tulisnya.
Selain itu, Kuasa Hukum PT NSHE juga mengungkap saksi dengan inisisl HR, yang dulu pernah ikut dalam kelompok Sitompul dan sekarang ada diluar kelompok dimaksut. Tentunya sampai jadi alasan untuk menolak kesaksiannya.  “Itu subyektif,” tegasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News