Senin, 06 Juli 2026

Ngedar sabu di Asahan kedua warga Tanjung Balai Diamankan Polres Asahan

Administrator - Sabtu, 28 Agustus 2021 12:01 WIB
Ngedar sabu di Asahan kedua warga Tanjung Balai Diamankan Polres Asahan

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24

Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Asahan Polda Sumut kembali mengamankan dua tersangka pengedar sabu SA (36) dan SB(26), kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Pancing, Dusun II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumut.

Informasi dari kepolisian, keduanya telah lama menjadi target operasi dan sering lolos dari penangkapan akibat barang buktinya belum kuat.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/08/2021) membenarkan penangkapan tersebut Dan menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira Pukul 06.15 Wib dan hari ini Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 Pagi resmi kita lakukan penahanan di Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Masih Kata Kapolres Asahan, Kedua tersangka memang licik menghilangkan barang bukti Sehingga anggota sedikit kesulitan sebelumnya, tapi dengan pengalaman itu tersangka bisa diamankan.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera tepat Di depan Pom Bensin Dusun I, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba”, kata Kapolres.

Kapolres Asahan memaparkan, berdasarkan informasi itu, anggota langsung mengintai lokasi dan melakukan pengerebekan kepada kedua Pelaku dan menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat bruto 101,15 gram (seratus satu koma lima belas gram), 2 (dua) tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit hp merk Vipro warna merah, 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK 6314 OAE, serta 2 (dua) potong lak ban warna Kuning turut juga kita amankan.

“Kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan”, ujar Kapolres.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka, Kata Kapolres, dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukum Pemerintahan Kabupaten Asahan”, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Tak lupa juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami, imbau Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
komentar
beritaTerbaru