GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis energi terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu kewajibannya untuk memiliki dokumen lingkungan hidup serta mematuhi seluruh aspek yang tertuang di dalam dokumen lingkungan hidup melalui rencana kelola dan rencana pemantauan lingkungan hidup dan pada aspek perizinan.
Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengadakan upskilling pengelolaan lingkungan lembaga penyalur yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 18 sampai 20 Agustus 2021.
Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman, Sabtu (21/8) mengatakan, kegiatan upskilling pengelolaan lingkungan lembaga penyalur ini merupakan implementasi program pembinaan mitra usaha sekaligus implementasi kegiatan HSSE (Health, Safety, Security, Environment).
“Pelatihan ini bertujuan untuk sharing knowledge terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam operasional lembaga penyalur di wilayah Sumbagut. Kita juga mensosialisasikan peraturan pengelolaan lingkungan terbaru salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang perlu dipatuhi mitra Pertamina,” kata Taufikurachman.
Ia menjelaskan, adapun lingkup upskilling ini berkaitan tentang peraturan dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan, air limbah, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 500 peserta yang berasal dari seluruh lembaga penyalur (SPBU, SPPBE, BPT dan Agen LPG) yang beroperasi di wilayah Sumbagut.
“Kita berharap para peserta dapat semakin memahami hal-hal yang berkaitan dengan peraturan pengelolaan lingkungan dan semakin meningkatkan awareness mitra usaha terkait tanggung jawab serta persyaratan wajib dari dokumen atau izin lingkungan yang telah dimiliki,” katanya.
Pada kesempatan ini, turut menjadi narasumber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dr. Tengku Amri Fadli, M. Kes, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Siti Bayu Nasution, SIP, M. Si dan Plt. Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Fahmi Rasyid, ST. (C04)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota