GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
P Sidimpuan I Sumut24.co Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengikuti acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan anak melalui Virtual Bersama Forkopimda, Selasa Pukul 12.30 WIB (17/8/21) di Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi ini terkait peringatan HUT Ke-76 RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tiap narapidana menerima besaran remisi yang bervariasi. Sebanyak 2.491 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II; lalu ada 131.939 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.
“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan,” ujar Reynhard dalam keterangan virtualnya, Selasa (17/8).
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan Indra Kesuma menyebutkan, dari 450 remisi yang mereka usulkan ada sebanyak 442 Remisi yang terbit.
Lebih rinci lagi kata Indra, Remisi Umum – I (RU-1) sebanyak 429 orang dan Remisi Umum – II (RU-II) sebanyak 13 orang.
“Perkara Narkotika sebanyak 307 orang, dan Pidana Umum 135 orang. Laki-laki sebanyak 432 orang, perempuan 10 orangâ€, paparnya.
Acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada 3 orang warga binaan Kelas IIB, dan penyerahan cinderamata hasil kreasi warga binaan.red
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota