Selasa, 07 Juli 2026

SIDANG PERDATA SENGKETA LAHAN LOBU S DAN PT PLTA DITUNDA

Administrator - Sabtu, 14 Agustus 2021 11:21 WIB
SIDANG PERDATA SENGKETA LAHAN LOBU S DAN PT PLTA DITUNDA

PADANGSIDIMPUAN| SUMUT24.CO Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti, terpaksa menunda lanjutan sidang gugatan perdata sengketa lahan antara pihak penggugat Lobu Sitompul, dkk, dengan pihak tergugat PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. SNHE), Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:

“ Kami undur persidangan menjadi tanggal 20 Agustus 2021 mendatang yang dimulai pukul 09.00 Wib, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat, ” ujar Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH yang dilanjutkan mengetok palu sidang tanda persidangan ditutup.

Pantauan di persidangan, sidang perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, menghadirkan pihak penggugat melalui Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se Indonesia Rumbi Sitompul SH, diwakili anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, masing-masing Jasa Sitompul, SH, MH, Laurensius Sitompul, SH dan Hendri Pinayungan Sitompul, SH. Sementara pihak tergugat menghadirkan Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan diwakili Akhmad Johari Damanik SH.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT.NSHE Tapsel Rinaldi, SH, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan diwakili Akhmad Johari Damanik,SH menyampaikan, pihaknya menerima keputusan hakim terkait penundaan sidang selama satu minggu ke depan, karena saksi penggugat belum hadir.

“ Hari ini saksi ahli dari penggugat tidak hadir. Majelis menunda selama seminggu. Yang jelas, kami juga sudah menyiapkan saksi ahli, sehingga, seandainya sidang ke depan saksi penggugat juga tidak hadir lagi kita tinggal usulkan kesediaan waktu dari ahli kami. Namun, untuk hari ini majelis memutuskan menunda,“ jelasnya.

Akhmad johari menerangkan, dari hasil persidangan sebelumnya, bahwa para saksi penggugat tidak mengetahui apa dasar klaim objek dari Lobu Sitompul. Apakah mereka ada sertifikat ataupun hak lainnya itu tidak diketahui saksi. Saksi juga tidak mengetahui secara persis batas-batas. Saksi juga tidak mengetahui terkait dengan dasar 3200 hektar yang diklaim mereka sebagai lahan Lobu Sitompul dan saksi menerangkan di dalam keterangannya berdasarkan penjelasan atau cerita dari orang lain.

Kemudian, terhadap lahan proyek pelaksanaan PLTA Batangtoru tersebut sudah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak ada sama sekali bersinggungan dengan lahan yang diklaim oleh pihak Lobu Sitompul.

“ Dari keterangan para saksi penggugat tersebut, maka jelas kredibilitas saksi yang dihadirkan patut dipertanyakan. Apa yang saksi nyatakan saat persidangan berbeda dengan apa yang dia tulis. Dalam bukti tertulis, ia menuliskan batas-batas lahan Lobu Sitompul tetapi dalam persidangan justru dikatakan tidak tahu menahu atas batas-batas lahan Lobu Sitompul. Kedua hal ini sangat kontradiktif. Dari hal tersebut, kita bisa menilai sendiri kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, “ kata Akhmad Johari, SH.

Disini juga perlu kami tegaskan, bahwa saksi yang dihadirkan para penggugat benar mengetahui adanya lahan Lobu Sitompul berdasarkan dari surat kehutanan. Tetapi, saksi tidak mengetahui surat kehutanan yang dijadikan dasar tersebut sudah direvisi oleh dinas kehutanan tersebut dan sudah dibuktikan di depan persidangan perkara ini.

“ Terkait dengan dasar dan penerbitan surat kepemilikan hak dari Drs. Zulfikar Siregar, gelar Baginda Bauni Hamonangan, itu juga sudah diperbaiki oleh Keulayatan atau Raja Luat Marancar. Jadi sampai detik ini terkait dengan legal standing mereka yang mengaku sebagai keturunan Datu Manggiling Sibange Bange sama sekali tidak mereka ketahui, “ terangnya.Zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru