GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Terhitung dari tanggal 15 Juli s/d 9 Agustus 2021 sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dari 52 orang tersebut, tercatat 34 orang masuk kedalam wilayah hukum Polrestabes Medan dan sisahnya 18 orang di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan.
Ke 52 orang tersebut merupakan kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang. Mereka pun terbukti telah melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
Selain dari 52 orang yang telah menjalani sidang tipiring tersebut, Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 876 peringatan bagi para pelanggar.
Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dari beberapa instansi terkait di kota Medan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.
“Ini merupakan hasil kolaborasi bersama kita selama ini antara Pemko Medan dengan PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 saat ini.”kata Ardhani
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami poin penting dari PPKM level 4 yang saat ini telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat sehingga Kota Medan dapat keluar dari PPKM Level 4 dan masyarakat di Kota Medan dapat kembali hidup normal.
“Tujuan dari PPKM level 4 ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi ini segera berakhir, karena itu saya menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.”himbaunya.
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota