Rabu, 21 Oktober 2026

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Penggunaan Dana Desa Buluhtellang Anggaran 2020

Administrator - Rabu, 04 Agustus 2021 08:16 WIB
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Penggunaan Dana Desa Buluhtellang  Anggaran 2020

PAKPAK BHARAT I SUMUT24.co

Baca Juga:

Berdasarkan dengan adanya peraturan perundang-Undangan  yang mengatur UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

 Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya.

 Pantauan sumut24.co dilapangan tidak sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008, Pasalnya Pj.kepala desa buluhtellang yang pengguna anggaran dana desa tahun  2020 berkali-kali dimintai keterangan lewat HP selulernya(WA)  tentang berapa dana yang digunakan untuk pembangunan tembok penahan tersebut, namun Pj.kepala desa buluhtellang sampai sekarang ini belum memberikan keterangan dana yang digunakannya.

 Sehubungan dengan bukti dilapangan yang ditemukan oleh masyarakat desa buluhtellang untuk volume kegiatan tersebut kurang lebih puluhan meter,  jadi kami masyarakat menduga Pj.Kepala desa Serta Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) diduga melakukan Kolusi Korupsi Nepotisme(KKN) sehingga diminta kepada aparat penegak hukum agar memeriksa Pj Kades Buluhtellang karena diduga terlibat dalam permianan uang negara tersebut.

 Boangmanalu Dan M, Masyarakat desa buluhtellang mengharapkan untuk penegak hukum kabupaten pakpak bharat agar segera turun tangan menindak tegas kerana Hukum bagi pelakunya pungkasnya.(rbm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
Taufik Saleh Mengaku Diserang Ratusan Massa, Kaki Terluka dan Keluarga Terpaksa Tinggalkan Rumah
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
Sempat Bergumul Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
Kabupaten Pakpak Bharat Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Inalum Bidik Pasar Amerika Latin dan Karibia, Perkuat Hilirisasi Aluminium Indonesia
komentar
beritaTerbaru