GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Medan I Sumut24.co Zainal Sinulingga, mantan Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang divonis 10 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 10, 8 miliar.
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/8/2021).
Selain divonis 10 tahun penjara, Zainal juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian-kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.
Putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan JPU Kanin Agusta dari Kejari Deliserdang.
Disebutkan, terdakwa Zainal Sinulingga terbukti bersalah, secara berkelanjutan merubah nominal angka beserta jumlah uang yang tertera pada cek yang akan dicairkan ke PT Bank Sumut.
Akibat dari perbuatan terdakwa yang berkelanjutan, PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Sumatera Utara, mengalami kerugian sebesar Rp 10,8 miliar.
Menurut majelis hakim, terdakwa Zainal Sinulingga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP .
Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, pada persidangan yang sama juga menghukum terdakwa Asran Siregar, mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa Asran terbukti bersalah, secara bersama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp 10,8 miliar.
Terdakwa Asran Siregar terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pimpinan di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang.
” Dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa tidak melakukan fungsi pengawasan dan tata kelola keuangan sebagaimana mestinya,” urai majelis hakim.
Terdakwa, sebut majelis hakim, tidak melakukan croscek tentang uang masuk dan keluar, sehingga terdakwa Zainal Sinulingga sangat leluasa menguasai uang kas.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Arsan Siregar beda tipis dengan tuntutan JPU Kanin Agusta yang menuntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurunga . (zul)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota