Selasa, 07 Juli 2026

MRS Terduga Yang Meludahi Petugas PLN Viral di Medsos Diadukan ke Polisi

Administrator - Sabtu, 31 Juli 2021 10:11 WIB
MRS Terduga Yang Meludahi Petugas PLN Viral di Medsos  Diadukan ke Polisi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Menyusul viralnya video mengamuknya seorang pelanggan PLN , sampai meludahi perempuan petugas PLN itu di Jalan Halat Medan, petugas Polsek Medan Kota yang menerima laporan korban bernama Ayu Miranda (35), langsung bergerak cepat menjemput tersangka MRS.

Menurut informasi, beberapa jam video kejadian itu merebak di media sosial, Jum’at siang (30/7), petugas langsung menjemput terduga pelaku MRS dari kediamannya di Jalan Halat, Kecamatan Medan Kota.

Tanpa perlawanan, MRS langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti diberitakan, insiden tak menyenangkan yang menggambarkan emosi seorang pelanggan PLN terjadi di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 29 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Halat, Kecamatan Medan Kota itu, bermula saat seorang pelanggan listrik (MRS) mendadak emosi dan berang ketika kewajibannya membayar tunggakan listrik ditagih petugas PLN dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Selatan.

Menurut informasi dan sesuai video yang viral di media sosial, ketika itu, sejumlah petugas gabungan UP3 Medan ULP Medan Selatan mendatangi kediaman terduga pelaku merangkap kafe.

Namun penagihan tunggakan justru tak berjalan mulus. Pemilik rumah sekaligus tercatat sebagai pelanggan PLN dengan ID Pel 120031071042 atas nama MRS malah berang dan emosi. Karena keberatan dengan kedatangan petugas PLN, ia langsung melakukan pengusiran.

Dari video itu juga terlihat, si pria itu marah karena sikapnya yang merekam kedatangan petugas, yang juga dibalas dengan rekaman ponsel oleh pegawai PLN wanita bernama Ayu Miranda (35).

Dalam rekaman itu, si pria terdengar ngotot meminta video rekaman pegawai PLN dihapus. “Kau punya hp, aku juga punya,” balas Ayu menolak permintaan si pria itu.

Tapi tiba-tiba, karena tak mampu lagi menahan emosinya, si pria itu mendadak membuka masker dan meludahi Ayu Miranda.

Dalam video itu juga terlihat, meski sudah dilerai, emosi MRS tak juga mereda. Ia terus berupaya menyerang sambil melontarkan makian dan ancaman. Terekam jelas pula ia memukul kaca mobil petugas.

Atas kejadian itu, korban (Ayu) pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota.

DIPROSES SESUAI HUKUM

Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan itu, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kata Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW Sumut Yasmir Lukman yang dikonfirmasi terpisah, Sabtu (31/7).

Dijelaskannya ,petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada bulan Juni 2021.

PT PLN dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan. Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan.

PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,katanya.

Disebutkan Yasmir, petugas PLN ke Jalan Halat itu hendak menyampaikan tagihan listrik atas nama Mhd Reza Sitio.

Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan. Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.

Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota. Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,kata Yasmir.

Menurutnya, PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum.

Sebagai informasi, katanya, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.

Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik.

PLN mengimbau para pelanggan, agar terhindar dari sanksi tersebut maka diharapkan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Metode pembayaran kini dipermudah oleh PLN sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN. Baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.

Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap 24-27. Hasil pencatatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.

PLN juga mengimbau kepada pelanggan PLN yang memiliki tunggakan agar dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan petugas di lapangan. Terkait adanya kekurangan dalam pelayanan, agar dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Jika ada informasi atau keluhan terkait tagihan listrik dan pelayanan PLN, pelanggan bisa langsung mengakses situs www.pln.co.id, Call Center 123 serta media sosial Facebook PLN 123, Twitter PLN_123 dan Instagram PLN123_OFFICIAL. Pelanggan juga bisa menggunakan aplikasi PLN Mobile yang dapat didownload pada Aplikasi store dan play store, yang bisa menjadi solusi layanan cepat dalam genggaman,kata Yasmir.(C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru