Selasa, 07 Juli 2026

Serikat Pekerja Tolak Rencana Privatisasi Melalui Subholding dan IPO Pembangkit PLN

Administrator - Rabu, 28 Juli 2021 12:31 WIB
Serikat Pekerja Tolak Rencana Privatisasi Melalui Subholding dan IPO Pembangkit PLN

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan (Serikat Pekerja PT PLN atau SP PLN, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menolak rencana program holdingisasi dan rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN dan anak usahanya.

Hal itu dikatakan Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN , Dwi Hantoro, Ketua Umum PP Indonesia Power dan Agus Wibawa, Ketua Umum SP PJB dalam zoom meeting dan relis yang disampaikan ke wartawan, Selasa (27/7).

Dikatakan dalam relis itu, saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU). Cara melakukan Privatisasi adalah dengan cara menggabungkan beberapa BUMN dan anak perusahaan melalui pembentukan holding. Adapun BUMN dan anak perusahaannya tersebut adalah PT Pertamina Geothermal Energy, Unit PT PLN yaitu PLTP Ulebelu Unit 1 & 2; PLTP Lahendong Unit 1 s.d 4, PT Indonesia Power (Anak Perusahaan PT. PLN yaitu PLTP Kamojang Unit 1 s.d 3, PLTP Gunung Salak Unit 1 s.d 3, dan PLTP Darajat serta PT Geo Dipa Energi.

Berdasarkan beberapa penjelasan yang disampaikan, Serikat-Serikat Pekerja yang ada di PLN Group ini menyatakan sikap:Pertama, menolak program holdingisasi PLTP maupun holdingisasi PLTU bila PT PLN tidak menjadi holding company-nya, karena bertentangan dengan konstitusi.

Kedua, menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN dan anak usahanya karena bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta Putusan MK perkara No 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO 20 tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan dan putusan perkara No 111/PUU-XIII/2015,Permohonan Judicial Review UU NO. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ketiga, menolak keras rencana Kemeterian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan asset PLN melalui IPO. Keempat, mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk mempercepat terbentuknya holdingisasi Ketenagaslistrikan dengan menggabungkan

seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company

di bawah PT PLN .

Kelima, mendukung agar PT PLN menjadi leader di sektor Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan di Indonesia sesuai fungsi di bentuknya PT PLN dengan memberdayakan putra dan putri bangsa Indonesia. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru