Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan (Serikat Pekerja PT PLN atau SP PLN, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menolak rencana program holdingisasi dan rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN dan anak usahanya.
Hal itu dikatakan Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN , Dwi Hantoro, Ketua Umum PP Indonesia Power dan Agus Wibawa, Ketua Umum SP PJB dalam zoom meeting dan relis yang disampaikan ke wartawan, Selasa (27/7).
Dikatakan dalam relis itu, saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU). Cara melakukan Privatisasi adalah dengan cara menggabungkan beberapa BUMN dan anak perusahaan melalui pembentukan holding. Adapun BUMN dan anak perusahaannya tersebut adalah PT Pertamina Geothermal Energy, Unit PT PLN yaitu PLTP Ulebelu Unit 1 & 2; PLTP Lahendong Unit 1 s.d 4, PT Indonesia Power (Anak Perusahaan PT. PLN yaitu PLTP Kamojang Unit 1 s.d 3, PLTP Gunung Salak Unit 1 s.d 3, dan PLTP Darajat serta PT Geo Dipa Energi.
Berdasarkan beberapa penjelasan yang disampaikan, Serikat-Serikat Pekerja yang ada di PLN Group ini menyatakan sikap:Pertama, menolak program holdingisasi PLTP maupun holdingisasi PLTU bila PT PLN tidak menjadi holding company-nya, karena bertentangan dengan konstitusi.
Kedua, menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN dan anak usahanya karena bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta Putusan MK perkara No 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO 20 tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan dan putusan perkara No 111/PUU-XIII/2015,Permohonan Judicial Review UU NO. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ketiga, menolak keras rencana Kemeterian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan asset PLN melalui IPO. Keempat, mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk mempercepat terbentuknya holdingisasi Ketenagaslistrikan dengan menggabungkan
seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company
di bawah PT PLN .
Kelima, mendukung agar PT PLN menjadi leader di sektor Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan di Indonesia sesuai fungsi di bentuknya PT PLN dengan memberdayakan putra dan putri bangsa Indonesia. (C04)
Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
News
Taufik Saleh Mengaku Diserang Ratusan Massa, Kaki Terluka dan Keluarga Terpaksa Tinggalkan Rumah
News
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
News
Sempat BergumulPolrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Komisi Informasi Sumatera Utara memberikan Anugerah Kategori Kabupaten Informatif(KI) bagi Pemerintah Kabupaten
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero memperluas ekspansi jejaring bisnis ke kawasan Amerika Latin dan Karib
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau lokasi rencana pembangunan dan perbaikan jalan serta drainase di
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Penc
News
120 Siswa Ikuti Kegiatan Tahfiz AlQur&rsquoan, Muhammad Syukur Harahap MA Tekankan Cinta AlQur&rsquoan
News
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih Dekat
News