Selasa, 07 Juli 2026

352.897 Pelanggan PLN Belum Bayar Tagihan Rekening, Terancam Pemutusan Listrik

Administrator - Rabu, 28 Juli 2021 03:59 WIB
352.897 Pelanggan PLN  Belum Bayar Tagihan Rekening, Terancam Pemutusan   Listrik

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara terus melakukan himbauan tentang tertib melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu, sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Bagi pelanggan PLN yang belum melakukan pelunasan tagihan listrik (menunggak) di seluruh wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara dihimbau agar segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik.

Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin menyampaikan , Selasa (27/7) sampai dengan 27 Juli 2021 terdapat 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Sumut.

Dihimbau kepada pelanggan yang telat membayar rekening listrik yang disebabkan lupa karena sibuk bekerja dan pelanggan dengan pola membayar rekening yang salah (tidak mengikuti aturan) agar mengikuti program Migrasi ke listrik layanan prabayar atau listrik pintar. Dengan menggunakan listrik prabayar pelanggan dapat membeli token listrik dengan pilihan nominal mulai dari Rp20.000, sampai Rp5 juta (disesuaikan dengan daya terpasang).

Listrik prabayar memiliki keunggulan, diantaranya :Pemakaian listrik dapat dikendalikan.

Tidak ada sanksi pemutusan dan denda keterlambatan.Tidak dikenakan biaya beban dan biaya E-min. Pembelian token listrik dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan.Tidak ada batas masa aktif atas token listrik yang dibeli. Pelanggan dapat lebih menjaga privasi.

Diharapkan, pelanggan yang belum melakukan pembayaran rekening listrik agar segera melakukan pembayaran , sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru