Selasa, 07 Juli 2026

Gubernur Edy Rahmayadi Siap Tindak Lanjuti Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Administrator - Senin, 26 Juli 2021 03:49 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi Siap Tindak Lanjuti  Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

MEDAN I Sumut24.co Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut ini siap melaksanakan dan mengamankan arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga:

“Bapak Gubernur bersama Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden Jokowi tersebut secara maksimal,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menjawab wartawan di Kota Medan, Minggu (25/7) malam.

Irman mengakui, secara yuridis belum bisa memaparkan secara rinci bagaimana teknis penjabaran pemberlakuan perpanjangan PPKM tersebut di wilayah Sumut, karena hingga pukul 20.00 WIB pihak Pemprov Sumut masih menunggu Instruksi Mendagri sebagai dasar penerbitan Instruksi Gubernur tentang perpanjangan ini.

Hanya saja, Irman menjelaskan, pada prinsipnya secara umum ditengarai tidak banyak perbedaan dengan PPKM terdahulu, hanya ada beberapa pelonggaran seperti boleh makan di warung maksimal 20 menit dan pelonggaran untuk usaha kecil.

Ssejalan dengan Pidato Presiden tentang PPKM Level 4 di mana untuk Sumut ada di Kota Medan, maka Gubernur selaku Ketua Satgas Penganganan Covid-19 Sumut menyampaikan akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) setelah menerima Inmendagri terbaru, yang juga jadi pedoman dalam penerbitan SE Walikota Medan.

“Dari rapat terdahulu yang masuk level 4 kota Medan, sedangkan Sibolga level 3, detailnya nanti kita baca Inmendagri ya,” kata Irman.

Dikemukakan, Gubernur berharap kepada seluruh masyarakat Sumut agar bersama-sama mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), khususnya memakai masker dengan sungguh-sungguh dan segera ikut vaksinasi.

Kerja sama dan kepatuhan semua pihak adalah kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. “Jadi Gubernur dan Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden secara maksimal dan jika ada penindakan terhadap ketidakpatuhan tetap dilakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.w03

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru