Selasa, 07 Juli 2026

Satgas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang Lakukan Aksi Penyemprotan Massal Di Empat Kecamatan.

Administrator - Senin, 19 Juli 2021 04:59 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang Lakukan Aksi Penyemprotan Massal Di Empat Kecamatan.

Lubuk Pakam I Sumut24.co

Baca Juga:

Bupati Deli Serdang yang mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ( Asisten I ) Setdakab Drs. Citra Effendi Capah melepaskan Tim Satgas Covid-19 untuk melaksanakan kegiatan penyemprotan massal di Empat (4) Kecamatan. Yaitu Kecamatan Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Bangun Purba dan Namorambe, bertempat di Lapangan Parkir Kantor Bupati Deli Serdang. Jum’at (16/7/2021).

Hadir Kepala BPBD Deli Serdang Drs. Zainal Abidin Hutagalung, Plt. Kasatpol PP Darwin Mahadi Sianipar, Kadis Kesehatan dr. Ade Budi Krista, Mewakili Kepala OPD, Mewakili Kapolresta Deli Serdang dan Dandim 0204/DS.

Mewakili Bupati Deli Serdang, Asisten I Drs. Citra Effendi Capah pada hari ini kita bersama-sama mengadakan aksi penyemprotan massal di empat kecamatan yaitu Kecamatan Bangun Purba, Lubuk Pakam, Tanjung Morawa dan Namorambe.

Di salah satu Desa di Kecamatan Bangun Purba berada di Zona Merah yaitu Dusun Empat ,Desa Perguroan. Kemarin sudah dilakukan tracing dengan melakukan SWAB sebanyak 39 orang warga, 15 orang dinyatakan Positif. Kemudian dilakukan SWAB kembali 100 orang warga dan hasilnya akan kita lihat setiap kali.”Ucap Citra Effendi Capah yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Kab. Deli Serdang.

Perlu diketahui juga, setelah PPKM darurat di Kota Medan yang telah dilaksanakan sejak tanggal 12 Juli 2021, dilakukan rapat bersama sembilan camat dan Kepala OPD terkait di Kabupaten Deli Serdang untuk menyesuaikan dan mengantisipasi kebijakan PPKM di Kota Medan. Hasilnya, Kabupaten Deli Serdang menetapkan kawasan PPKM Darurat terbatas yaitu 682 Dusun/ Lingkungan, 75 Desa / Kelurahan, di sembilan Kecamatan yaitu Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Seituan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua.” Ungkap Citra Effendi Capah

Kebijakan tertuang tersebut dalam Surat Edaran Bupati Deli Serdang No. 440/2387, berlaku sampai dengan 20 Juli 2021. Mari patuhi protokol kesehatan waktu operasional kegiatan kegiatan dan aktivitas Sosial.” Tutup Citra Effendi Capah . (Roda).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dunia Akui Orientasi State-Driven Prabowo Subianto
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru