Minggu, 30 Agustus 2026

Fasitasi Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar di Hadiri Bupati Solok

Administrator - Selasa, 07 Juli 2026 09:59 WIB
Fasitasi Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar di Hadiri Bupati Solok
Baca Juga:

Padang I Sumut24 Co

Senin (6/7/2026) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang.

Dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH beserta Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian penetapan batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tepatnya di Nagari Bukit Kanduang Kabupaten Solok dan Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar melalui musyawarah dan pembahasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Solok dalam pembahasan tetap mengusulkan penetapan batas wilayah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penarikan batas wilayah sesuai dengan usulan perubahan yang tertuang dalam surat tanggal 10 Mei 2021 yang diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.

Setelah dilakukan pembahasan, kedua pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian permasalahan penetapan batas wilayah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan tersebut akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta aspek lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas daerah.

Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif, berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, diharapkan proses penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dapat segera memperoleh keputusan yang memberikan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua daerah.

Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, GOW Kabupaten Solok Salurkan Bantuan kepada Warga Dusun Kandang Muntuang
Bupati Solok , Jon Firman Pandu Dorong Rp 54,78 Miliar untuk Bangkitkan Pertanian Kabupaten Solok Pascabencana
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
Pemerintah Kabupaten Solok Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Menggelar Pawai Alegoris
Pemkab Solok Raih Nominasi Tiga TPAKD Terbaik Sumatera Barat Tahun 2026 melalui Inovasi Sang Juara
HUT RI ke-81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba Antar-OPD
komentar
beritaTerbaru