Selasa, 07 Juli 2026

Penerapan PKM Mikro di T.Tinggi Sampai  20 JULI 2021 

Administrator - Jumat, 16 Juli 2021 01:53 WIB
Penerapan PKM Mikro di T.Tinggi Sampai  20 JULI 2021 
Tebingtinggi I Sumut24 Wali Kota Tebingtinggi,Umar Zunaidi Hasibuan menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi Melalui Instruksi ini, PPKM Mikro di Kota Tebingtinggi diperpanjang sampai 20 Juli 2021. Dalam surat ini diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi Kadis Kominfo  Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian (foto) kepada Wartawan ,Rabu Walikota Tebing Tinggi,Kamis (15/07/2021) mengatakan,PPKM berbasis mikro kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi “Wali Kota  Tebingtinggi telah menginstruksikan agar PPKM berbasis mikro kembali dilanjutkan di Kota Tebingtinggi sampai  20 Juli 2021, kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi” terang Dedi Kadis Kominfo Tebingtinggi juga menjelaskan,bahwa dalam Instruksi Walikota ini juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan takbir keliling, pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban. “Di dalam Instruksi Walikota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 H. Kegiatan Takbir Keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat.” Imbuhnya. Begitu juga dengan Sholat Idul Adha,lanjutnya,agar dilaksanakan di Mesjid/Mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Id wajib menggunakan masker. Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima. “Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban.” tutupnya.(TAV)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dunia Akui Orientasi State-Driven Prabowo Subianto
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru