Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Akhir nya eks Kantor Dinas Tenaga Kerja yang berlokasi di Jalan Krakatau diambil alih pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pempro’su) setelah beberapa tahun dimiliki seorang warga bernama Josep Hutabarat. Pengambilalihan kembali kantor tersebut dilakukan Jumat (9/7/2021) pagi.
Informasi yang diterima wartawan dari Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar melalui WAG Wartawan Gubsu menyebutkan, pihak ketiga yany selama ini membuka bengkel las di areal kantor tersebut diberi waktu 10 hari untuk mengosongkan areal. 3
“Hari Jumat Tanggal 9 Juli 2021 pkl.9.00 sd. 11.15 wib
Kegiatan penertiban aset Pemprovsu (Disnaker) berupa lahan yang dikuasai pihak ketiga di krakatau no. 11 medan.
Hasil :
1. Pihak ke 3 dan Satpol PP Provsu pemesanan untuk pengosongan lahan dalam waktu 10 hari terhitung hari ini yang terikat dalam surat perjanjian.
2. Jika tenggat waktu lebih, akan dilakukan upaya paksa pengosongan lahan oleh pihak Satpol PP Provsu,” demikian pesan WA Kadis Kominfo Sumut.
Ketika ditanya apakah pihak ketiga akan memperbaiki kantor yang rusak berat tersebut, Irman mengatakan yang utama, terlebih dahulu aset yg ada, dari dibiarkan berlarut dan pengamat bertanya untuk bertanya kepada Kasatpol PP Provsu.
Lebih jauh, Irman menjelaskan, pengambil alihan kembali aset tersebut sebagai tindaklanjut dari berita adanya kepemilikan lahan eks Kantor Disnaker Sumut oleh warga.
Sementara itu Kasatpol PP Provsu Tuahta Saragih ketika dikomfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun ketika disinggung apakah pihak yang memguasai lahan tersebut akan memperbaiki kantor yang sudah rusak, Tuahta menyarankan untuk bertanya kepada Kadisnaker Provsu Baharuddin Siagian.
Sedang, Kadisnaker Provsu hingga berita ini diturunkan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News