Selasa, 07 Juli 2026

Kejari Medan limpahkan perkara UINSU ke Pengadilan Tipikor Medan

Administrator - Kamis, 08 Juli 2021 15:06 WIB
Kejari Medan limpahkan perkara  UINSU ke Pengadilan Tipikor Medan

Medan I Sumut24.co Kejari Medan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Pelimpahan dilaksanakan JPU Pidsus Kejari Medan dan diterima oleh Junain Arief, Panitera Muda TIpokor PN Medan, Kamis (8/7/2021).

Mengutip pers relis Kasi Intelijen Bondan Subrata, berkas yang dilimpahkan atas nama 3 terdakwa, yakni Prof. DR. Saidurrahman S.Ag, M.Ag, Drs. Syahruddin Siregar MA dan Joni Siswoyo SE.

Dikatakan, Saidurrahman merupakan mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pelaksana pembangunan.

Menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018 bernilai kontrak Rp 44.973.352.461.

Kacaunya, pembangunan yang dikerjakan PT MKBP terbengkalai alias mangkrak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.10.350.091.337,98. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Taufik Zainal Abidin Secara Resmi Lepas 115 Pramuka Penggalang Asahan Menuju Jambore Daerah XI Sumatera Utara
Putri Batak Banggakan Dunia Pendidikan Labuhanbatu, Siswa SD Kelas 1 Ikuti Kompetisi Matematika Sains Asia di Malaysia
Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
Sekda melepas Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar mengikuti Jambore Daerah Sumut XI Tahun 2026
Kembalikan MBG ke Gerakan Koperasi Merah Putih
Kualitas Tumbuh Kembang Anak Dipengaruhi oleh Kesehatan Orang Tua
komentar
beritaTerbaru