Selasa, 20 Oktober 2026

Kejari Medan limpahkan perkara UINSU ke Pengadilan Tipikor Medan

Administrator - Kamis, 08 Juli 2021 15:06 WIB
Kejari Medan limpahkan perkara  UINSU ke Pengadilan Tipikor Medan

Medan I Sumut24.co Kejari Medan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Pelimpahan dilaksanakan JPU Pidsus Kejari Medan dan diterima oleh Junain Arief, Panitera Muda TIpokor PN Medan, Kamis (8/7/2021).

Mengutip pers relis Kasi Intelijen Bondan Subrata, berkas yang dilimpahkan atas nama 3 terdakwa, yakni Prof. DR. Saidurrahman S.Ag, M.Ag, Drs. Syahruddin Siregar MA dan Joni Siswoyo SE.

Dikatakan, Saidurrahman merupakan mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pelaksana pembangunan.

Menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018 bernilai kontrak Rp 44.973.352.461.

Kacaunya, pembangunan yang dikerjakan PT MKBP terbengkalai alias mangkrak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.10.350.091.337,98. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba
Tengah Malam, Polisi Obrak – Abrik Sarang Narkoba Jermal 12 3 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
komentar
beritaTerbaru