Selasa, 07 Juli 2026

Kejari Medan limpahkan perkara UINSU ke Pengadilan Tipikor Medan

Administrator - Kamis, 08 Juli 2021 15:06 WIB
Kejari Medan limpahkan perkara  UINSU ke Pengadilan Tipikor Medan

Medan I Sumut24.co Kejari Medan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Pelimpahan dilaksanakan JPU Pidsus Kejari Medan dan diterima oleh Junain Arief, Panitera Muda TIpokor PN Medan, Kamis (8/7/2021).

Mengutip pers relis Kasi Intelijen Bondan Subrata, berkas yang dilimpahkan atas nama 3 terdakwa, yakni Prof. DR. Saidurrahman S.Ag, M.Ag, Drs. Syahruddin Siregar MA dan Joni Siswoyo SE.

Dikatakan, Saidurrahman merupakan mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pelaksana pembangunan.

Menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018 bernilai kontrak Rp 44.973.352.461.

Kacaunya, pembangunan yang dikerjakan PT MKBP terbengkalai alias mangkrak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.10.350.091.337,98. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
Bupati Madina Resmi Buka Seleksi 13 Jabatan Eselon II, Saipullah: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah
Wali Kota Letnan Dalimunthe Jawab Fraksi DPRD, Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih dan Akuntabel Dipertegas
Marini Yuliana Hutabarat Pimpin GAMKI Padangsidimpuan, Usung Semangat Inovatif dan Bergerak
komentar
beritaTerbaru