Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor memimpin Apel Gabungan Awal Bulan Juli bagi segenap aparatur Pemeri
News
Baca Juga:
- Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
- Bupati Taufik Zainal Abidin Secara Resmi Lepas 115 Pramuka Penggalang Asahan Menuju Jambore Daerah XI Sumatera Utara
- Putri Batak Banggakan Dunia Pendidikan Labuhanbatu, Siswa SD Kelas 1 Ikuti Kompetisi Matematika Sains Asia di Malaysia
Medan|SUMUT24 Tim Gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan tak main-main dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/5352 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama personel TNI dan Polri mendapati masih adanya aktifitas yang berjalan di sebuah warung kopi bernama Bey’s Coffee di Jalan Teladan Medan, Sabtu (3/7), padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Di tempat ini, terjadi pelanggaran waktu operasional dan prokes. Tim gabungan pun mengimbau pengunjung membubarkan diri dan meminta pemilik kafe tersebut untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Ini artinya, jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka akan dilakukan tindakan penyegelan.
Selain melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes, pengelola Bey’s Coffee ternyata belum mendaftarkan usahanya ke BP2RD Kota Medan. Alasannya, usahanya baru tiga hari beroperasi.
Petugas pun meminta agar pengelola segera mengurus kewajiban sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Restoran.
Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Medan Irwanto, menegaskan bahwa penegakan PPKM dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19.
“Sesuai SE No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna menekan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,†ujarnya.(R02)
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor memimpin Apel Gabungan Awal Bulan Juli bagi segenap aparatur Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Asahan, Taufik Zainal
News
sumut24.co Labuhanbatu, Dunia pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara sangat berbangga, seorang siswa SD kelas 1 berdarah
News
Pasar Dwikora Pasca Terbakar Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
kota
Sekda melepas Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar mengikuti Jambore Daerah Sumut XI Tahun 2026
kota
Kembalikan MBG ke Gerakan Koperasi Merah Putih
kota
sumut24.co MedanMenurut WHO, sekitar 80 perkembangan otak terjadi pada 1000 hari pertama kehidupan, kontradiksi dengan minimnya perhatian
Tips
Sertijab Camat Danau Kembar sekaligus melantik Ketua TPPKK Kecamatan Danau Kembar di Gelar.
kota
sumut24.co MedanSuasana riuh rendah langsung menyergap indra pendengaran begitu melangkahkan kaki ke area pameran paviliun daerah di Pekan
Ekbis
Fasitasi Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar di Hadiri Bupati Solok
kota