Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
kota
Baca Juga:
- Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
- Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
- Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
Medan|SUMUT24 Tim Gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan tak main-main dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/5352 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama personel TNI dan Polri mendapati masih adanya aktifitas yang berjalan di sebuah warung kopi bernama Bey’s Coffee di Jalan Teladan Medan, Sabtu (3/7), padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Di tempat ini, terjadi pelanggaran waktu operasional dan prokes. Tim gabungan pun mengimbau pengunjung membubarkan diri dan meminta pemilik kafe tersebut untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Ini artinya, jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka akan dilakukan tindakan penyegelan.
Selain melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes, pengelola Bey’s Coffee ternyata belum mendaftarkan usahanya ke BP2RD Kota Medan. Alasannya, usahanya baru tiga hari beroperasi.
Petugas pun meminta agar pengelola segera mengurus kewajiban sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Restoran.
Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Medan Irwanto, menegaskan bahwa penegakan PPKM dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19.
“Sesuai SE No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna menekan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,†ujarnya.(R02)
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
kota
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
kota
Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
kota
Bupati Madina Resmi Buka Seleksi 13 Jabatan Eselon II, Saipullah Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah
kota
Wali Kota Letnan Dalimunthe Jawab Fraksi DPRD, Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih dan Akuntabel Dipertegas
kota
Marini Yuliana Hutabarat Pimpin GAMKI Padangsidimpuan, Usung Semangat Inovatif dan Bergerak
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor memimpin Apel Gabungan Awal Bulan Juli bagi segenap aparatur Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Asahan, Taufik Zainal
News
sumut24.co Labuhanbatu, Dunia pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara sangat berbangga, seorang siswa SD kelas 1 berdarah
News
Pasar Dwikora Pasca Terbakar Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
kota