Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
Baca Juga:
- Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
- Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
- Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
BATU BARA I SUMUT24.co Entah setan apa yang merasuki ST (53), warga Kecamat Sei Balai, Kabupaten Batubara sampai tega mencabuli anak tirinya. Korban, masih berusia 16 tahun, hingga melahirkan. “Kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku adalah ayah tiri korban. Pelaku melakukan aksinya hingga korban hamil dan melahirkan,” terang Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH Dibantu Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH saat jumpa pers, Rabu (30/6/ 21) Aksi bejat ST terungkap setelah istrinya nama Lasmi curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya yang semakin membesar. Sang ibu kemudian membawakan korban ke dokter kandungan yang berada di Kisaran dan hasil pemeriksannya tersebut bahwa anak positif hamil tersebut. Si ibu pun menanyakan ke anaknya siapa yang menghamilinya. Sang anak mengakui bahwa ayah tirinya yang telah menghamilinya. Mendapat jawaban itu dan ibu membuat laporan polisi. ST, melakukan aksinya saat istrinya tidak ada di rumah. Kejahatan akan membunuh korban jika perbuatannya diketahui oleh orang lain. “Tersangka melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan “Jangan kau bilang-bilang sama mamak nanti ku bunuh”. Kemudian tersangka menutup mulut korban dengan selimut lalu menyetubuhi korban beruang kali,” Dijelaskan Kapolres, pada Senin tanggal 31 Mei 2021, sekira pukul 09.17 Wib didapat informasi bahwa tersangka ST sedang berada diperkebunan kelapa sawit PT.Rama Rama Kel. Petapahan Kec.Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sedang bekerja membawa alat berat Dooser. Kemudian Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan SH MH beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kerjanya berdasarkan Sp.Kap/67/V/RES. 1.24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021 dan dibawa ke Polres Batubara. “Tersangka ST mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan dengan anak tirinya berulang kali sehingga hamil dan melahirkan,” tukas Kapolres. Barang bukti yang ada, 1 potong baju kaos warna kuning, 1 potong celana panjang legging warna, 1 potong BH warna biru bola-bola, 1 potong celana dalam warna hitam. Terhadap Pasal tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dari ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(jo )
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News