Selasa, 07 Juli 2026

Keji...! Ayah di Batubara Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan

Administrator - Rabu, 30 Juni 2021 07:44 WIB
Keji...! Ayah di Batubara Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan

 

Baca Juga:

BATU BARA I SUMUT24.co Entah setan apa yang merasuki ST (53), warga Kecamat Sei Balai, Kabupaten Batubara sampai tega mencabuli anak tirinya. Korban, masih berusia 16 tahun, hingga melahirkan. “Kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku adalah ayah tiri korban. Pelaku melakukan aksinya hingga korban hamil dan melahirkan,” terang Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH Dibantu Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH saat jumpa pers, Rabu (30/6/ 21) Aksi bejat ST terungkap setelah istrinya nama Lasmi curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya yang semakin membesar. Sang ibu kemudian membawakan korban ke dokter kandungan yang berada di Kisaran dan hasil pemeriksannya tersebut bahwa anak positif hamil tersebut. Si ibu pun menanyakan ke anaknya siapa yang menghamilinya. Sang anak mengakui bahwa ayah tirinya yang telah menghamilinya. Mendapat jawaban itu dan ibu membuat laporan polisi. ST, melakukan aksinya saat istrinya tidak ada di rumah. Kejahatan akan membunuh korban jika perbuatannya diketahui oleh orang lain. “Tersangka melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan “Jangan kau bilang-bilang sama mamak nanti ku bunuh”. Kemudian tersangka menutup mulut korban dengan selimut lalu menyetubuhi korban beruang kali,” Dijelaskan Kapolres, pada Senin tanggal 31 Mei 2021, sekira pukul 09.17 Wib didapat informasi bahwa tersangka ST sedang berada diperkebunan kelapa sawit PT.Rama Rama Kel. Petapahan Kec.Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sedang bekerja membawa alat berat Dooser. Kemudian Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan SH MH beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kerjanya berdasarkan Sp.Kap/67/V/RES. 1.24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021 dan dibawa ke Polres Batubara. “Tersangka ST mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan dengan anak tirinya berulang kali sehingga hamil dan melahirkan,” tukas Kapolres. Barang bukti yang ada, 1 potong baju kaos warna kuning, 1 potong celana panjang legging warna, 1 potong BH warna biru bola-bola, 1 potong celana dalam warna hitam. Terhadap Pasal tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dari ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(jo )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kualitas Tumbuh Kembang Anak Dipengaruhi oleh Kesehatan Orang Tua
Sertijab Camat Danau Kembar sekaligus melantik Ketua TP-PKK Kecamatan Danau Kembar di Gelar.
Berburu Stempel di Paviliun Daerah, Serunya Menjelajah Sumatera Utara dalam Sehari
Fasitasi Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar di Hadiri Bupati Solok
Pecinta Kuliner Merapat! Paviliun Penang Buka Stan Jajanan Langsung di PRSU 2026
Taekwondo Sumut Kembali Kirim Atlit ke PBTI Series V di Lampung
komentar
beritaTerbaru