Selasa, 07 Juli 2026

Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU di Madina, terkait perkara tipikor

Administrator - Rabu, 30 Juni 2021 07:10 WIB
Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU di Madina, terkait perkara tipikor

Medan I Sumut24.co Kejati Sumut melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam pers relisnya menyebutkan, penyitaan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Selasa (29/6/2021).

Disebutkan,  penyitaan lahan PT. PSU yang berlokasi di Desa Simpang Koje  Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal seluas 106,06 Ha.

Ditambahkan,  lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU.

“Lahan itu juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dunia Akui Orientasi State-Driven Prabowo Subianto
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru