Selasa, 07 Juli 2026

Terkait Kasus Sekda Nias Utara", BNN Akui Wewenang Polrestabes Medan

Administrator - Selasa, 29 Juni 2021 14:59 WIB
Terkait Kasus Sekda Nias Utara

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) mengaku tidak mengetahui terkait kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara.

Hal itu dikatakannya kepada sejumlah wartawan, saat di wawancarai, di depan Mapolda Sumut, Selasa (29/06/21).

“Saya gak tahu soal itu. Soalnya pihak Polrestabes Medan yang menangkap,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam penilaian tim terpadu memang BNNP Sumut yang memimpin, namun ada polisi, jaksa dan dokter. Dalam penilaian tersebut membahas terkait barang bukti dan apakah prosesnya lebih lanjut. Selama prosesnya lanjut, dia dititipkan di Rehabilitasi Prof dr M Ildrem Medan. “Ini sesuai UU nya, tetapi keputusan ada di penyidik ​​Polrestabes Medan. Kita memberikan penilaian saja,” tukasnya.

di belakang, Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara ditangkap polisi di Medan, Sumut, disebabkan Narkoba bersama 3 orang wanita di tempat hiburan malam, di Jalan Adam Malik, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (13/6).

Namun, dari informasi yang tersebar di aplikasi perpesanan, Yafeti disebutkan telah dipulangkan. Dugaan Yafeti pulang muncul setelah pria berbaju merah mengenakan topi hitam bermasker putih yang terlupakan Yafeti tampak sedang berada di sebuah bandara.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan membantah kabar kepulangan Yafeti. Oloan menyebut Yafeti saat ini sedang direhabilitasi.

“Tidak (pulang). Kita limpahkan ke RS Jiwa, untuk direhabilitasi,” sebut Oloan yang dimintai konfirmasi, Minggu (20/06/21).

“Oloan tidak menjelaskan secara detail lokasi RSJ tersebut. Oloan mengaku Yafeti mulai direhab sejak kemarin.

Kemarin (dilimpahkan untuk direhab),” ujar Oloan.

Oloan menyebut selain Yafeti, pendidikan juga merehabilitasi 8 orang lainnya sehingga total yang direhab menjadi 9 orang.

“9 orang. Iya (termasuk sekda). Nanti keputusan dari Kepala BNN hari Senin, berapa pilihan (direhab),” ucap Oloan.

Sebelumnya, Yafeti ditangkap saat berada di tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (13/6). Yafeti mengaku sebagai ASN di Dinas Kesehatan.

Namun pengakuan awal dia adalah ASN dari dinas kesehatan. Sedang kita dalam jabatannya apa,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dimintai konfirmasi, Minggu (13/06/21).

Penangkapan itu dilakukan saat polisi menggerebek tempat hiburan yang masih beroperasi selama PPKM di Medan. Ada 71 orang yang berada di tempat hiburan itu.

Sebanyak 51 orang di antaranya adalah positif sabu dan ekstasi berdasarkan hasil tes urine. Salah satu yang positif narkoba adalah Yafeti.

“Setelah kami melaksanakan cek, ternyata di situ kami menemukan ada 71 orang pengunjung dan karyawan. Di tempat yang tidak tepat, setelah kami melakukan pengecekan, penggeledahan, kami menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkoba atau ekstasi atau inex,” sebut Riko . (W05)

Foto:Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial ketika ditemui wartawan didepan Aula Tribrata Mapolda Sumut (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dunia Akui Orientasi State-Driven Prabowo Subianto
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru