Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
MEDAN I Sumut24.co
Baca Juga:
- Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
- Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
- Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota. Yaitu Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,†kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6) .
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria ada kasus Covid-19, dilakukan dengan pengawasan, pengawasan, pengendalian, pengawasan, dan pengendalian secara rutin. Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi skenario positif dilakukan secara berbeda. Yaitu dengan menemukan kasus suspek dan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Untuk zona oranye dengan kriteria tiga sampai dengan lima rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT maka akan dilakukan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.
zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa pengendalian. Di antaranya menemukan kasus-kasus terkait dan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau memperhatikan dengan pengawasan ketat, membatasi keluar batas wilayah RT hingga kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan, dan lain sebagainya.
PPKM Mikro berjalan melalui koordinasi seluruh koordinasi antara unsur-unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya. mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya.
Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Selain itu, Gubernur juga meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan juga dijalankan.
“Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta untuk mengantisipasi potensi yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan lain yang dapat melanggar protokol kesehatan,†jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Disampaikan juga, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan kantor/tempat kerja pada Zona Merah, dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah dilaksanakan secara berani (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perlambangan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dan kewajiban pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol secara lebih ketat.
Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, buka jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh semua pihak yang terkait,†ujar Irman.w03
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News