GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Medan I Sumut24.co Terbukti menjual oli Unioil palsu, Wendy Kartono (37) warga Jalan Inspeksi / Kanal Komplek Victoria, Ling. XV, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan, divonis pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Saidin Bagariang yang bersidang di ruang Cakra-3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/2021).
Menurut Saidin Bagariang, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan telah merugikan produsen dan distributor oli Unoil.
Dengan begitu, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 102 jo Pasal 100 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Sri Delyanti yang menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Peristiwanya, Jumat 14 Agustus 2020, Hendramin, karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi Unioil wilayah Banda Aceh dan Sumut menemukan bon faktor pengiriman ratusan kaleng Unioil palsu.
Pengiriman ke sejumlah daerah dengan menggunakan jasa pengiriman barang (ekspedisi) Kalimantan di Jalan Irian Barat, Percut Seituan Deliserdang.
Tujuan pengiriman, 100 Kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml ke Labusel dengan harga Rp600.000 perkotak dan 20 Kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml serta 1 kotak @ 24 kaleng ukuran 1 liter ke Cikampak, Kab. Labusel.
Kemudian di gudang kawasan Kayu Putih Medan ditemukan 100 Kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml. Lantas, temuan dilaporkan ke polisi.
Hasil pemeriksaan, terdakwa Wendy Kartono mengakui oli palsu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang sales freelance bernama Rendi (belum tertangkap).
Akibat perbuatan terdakwa, omset PT Dirgantara Mitramahardi merugi ratusan juta rupiah sejak 2017 hingga 2019. (zul)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota