GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
BENGKALIS | SUMUT24
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Ayah “badau†yang tega menggarap anak kandungnya hingga hamil 6 bulan, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Pinggir, Bengkalis, Riau.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH menerangkan,Jumat (18/6) kejadian tersebut berawal pada hari Rabu 30 Desember 2020 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya
di sebuah roko tempat tersangka JS (43) dan korban berjualan es dawet. Saat korban R (18 tahun) sedang tertidur di dalam kamarnya dan korban terbangun karena tersangka JS yang merupakan bapak kandungnya sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta korban untuk melayani nya.
Namun korban R menolak sehingga tersangka JS emosi dan menarik tangan korban kemudian membawa korban ke bagian belakang (dapur ruko) lalu tersangka membuka baju korban dan mengikat kedua tangan korban ke tangga dengan menggunakan tali.
Kemudian korban R berteriak dan menangis namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulut korban, lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban (IS, juga pedagang es dawet di Duri). Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan membuka pakaian dalam korban lalu tersangka menyetubuhi korban.
Setelah tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban yang merupakan anak kandungnya kemudian tersangka melepas ikatan tali. Lalu korban R mengambil pakaiannya dan lari masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar.
Selanjutnya tidak beberapa lama kemudian tersangka masuk lagi ke dalam kamar dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban, setelah tersangka puas melampiaskan nafsu nya lalu tersangka pergi ke ruang depan dan tidur.
Akibat dari perbuatan tersangka JS tersebut pelapor R mengalami kehamilan 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/79/V/2021/SPKT/RIAU/BKS / SEK-PGR, tanggal 29 Mei 2021, Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH menginstruksikan Penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa tersebut. Kemudian team mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan Visum et repertum di RSUD Duri dengan hasil “tampak robekan di bibir vagina di arah jam enam dan sembilan, kesan robekan lama serta dari hasil USG kehamilan usia enam bulan”.
Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka lalu pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB team dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka. Dan sekira pukul 14.40 WIB di Jalan. Lintas Rimbo Panjang – Bangkinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar team berhasil menemukan tersangka JS sedang berjualan es dawet di tepi jalan. Kemudian team langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya lebih dari 1 kali. Team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pinggir.
Tersangka JS disangka melanggar Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (C04)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota