GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Provsu), terkhusus di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masih mengkhawatirkan dan direspons dengan kebijakan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemkab Sergai menuangkan kebijakan ini dalam Instruksi Bupati Sergai Nomor 18.2/443/3594/2021 tentang PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai.
Dalam keterangannya, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Drs H Akmal, AP, M.Si menyampaikan jika kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/23/INST/2021, tanggal 14 Juni 2021 lalu.
“ Dalam instruksi Bupati ini ada 7 ketentuan yang diatur dalam rangka kegiatan masyarakat. Pertama terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik di mana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) masing-masing sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,†ucap Akmal.
Jubir Satgas Covid-19 ini melanjutkan, sektor penting yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan peraturan operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Akmal menyebut, tempat-tempat seperti restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang kaki lima dan makan minum lainnya dengan kapasitas di tempat 50%. Minuman melalui antar/dibawa pulang diizinkan sampai pukul 21.00 WIB, begitu juga dengan tempat hiburan.
“ Untuk kegiatan konstruksi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan lainnya juga diperbolehkan di zona kuning dengan kapasitas 50% dan tentunya menerapkan prokes ketat. Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat wisata harus dipastikan tutup,†ucap Jubir Akmal.
Selajutnya, mengintensifkan disiplin prokes yaitu 5M yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari dan mengurangi mobilitas.
“Ketiga, tingkatkan testing, tracing dan treatment. Wajib juga ditingkatkan fasilitas kesehatannya yaitu ruang isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas. Keempat meningkatkan pemantauan dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala. Kelima mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten hingga dusun/lingkungan,†lanjutnya.
Keenam, sebut Akmal, berupa mencegah dan menghindari penghentian dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satpol-PP dengan melibatkan aparat kemananan (polisi dan TNI).
“ Terakhir kita harus memastikan agar terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021,†terangnya.
Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Satgas Covid-19 nasional pada laman covid19.go.id/peta-risiko , saat ini Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Berada pada zona kuning yang artinya zona dengan tingkat resiko rendah.Â
“Meski kita berada di zona kuning, setelah sebelumnya berada di zona oranye bukan berarti kita waspada dan abai terhadap pandemi ini. Akan tetapi kita harus tetap mengetatkan prokes dan bersinergi dalam menanggulangi virus asal Wuhan hingga akhirnya kita bisa diposisi zona hijau kembali,†pungkas Akmal.(Bdi)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota