Selasa, 07 Juli 2026

Tim Gabungan Pemko Medan Tertibkan Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar PPKM Mikro

Administrator - Jumat, 11 Juni 2021 13:45 WIB
Tim Gabungan Pemko Medan Tertibkan Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar PPKM Mikro
 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Tim gabungan Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri menertibkan tempat hiburan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang di tetapkan oleh Pemerintah, Kamis (10/6) malam .

Salah satu tempat hiburan malam yang ditertibkan oleh petugas petugas KTV IXNINE yang masih beroprasional. Padahal berdasarakan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan telah disebutkan bahwa tidak diperbolehkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Oleh petugas pengunjung yang pada saat itu masih menikmati hiburan diminta untuk membubarkan diri, dan petugas juga memberikan peringatan keras terhadap pengelola tempat hiburan tersebut.

Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kota Medan.r02

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru