GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
P SIDIMPUAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2019 – 2023 akhirnya disahkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padansidimpuan pada Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Jumat (11 /6/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH Di dampingi Wakil Ketua H. Erwin Nasution, SH, MH, dihadiri anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Wakil Walikota Ir. H. Arwin Siregar, MM, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, para Asisten, pimpinan OPD serta para Camat di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Sebelum pengambilan keputusan Ranperda Perubahan RPJMD, Sidang Paripurna diawali dengan penyampaian laporan kehadiran anggota Dewan, yang dibacakan Sekretaris Dewan Irfan Bakhri, S.Sos, yang mana Rapat Paripurna di hadiri 20 dari 30 anggota DPRD yang berasal dari 6 dari 7 Fraksi yang ada di DPRD Kota Padangsidimpuan.
Pada laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padangsidimpuan yang disampaikan Ketua Bapemperda H. Zulkarnain Nasution, ST menyampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bahwa dari hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023, yakni agar sistematika Perubahan RPJMD tetap mengacu pada Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dalam pandangan akhir Fraksi Golkar yang disampaikan juru bicara Abdul Haris Nasution mengatakan Fraksi Golkar dapat menerima Raperda Perubahan RPJMD 2019 – 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemko Padangsidimpuan diantaranya, pelaksanaan RPJMD harus sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, yaitu terwujudnya masyarakat Kota Padangsidimpuan yang Berkarakter, Bersih Aman dan Sejahtera (Bersinar).
Kami juga mengapresiasi Bapemda DPRD Kota Padangsidimpuan dan pihak eksekutif yang telah berikhtiar dengan kemampuan dan pikiran maupun waktu telah membahas dan menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2019-2023 yang menghasilkan kerja dan kesimpulannya antara lain, Pemko Padangsidimpuan harus aktif mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes). ) 5M secara berkelanjutan agar penyebaran Covid-19 semakin terkendali termasuk capaian kuantitas peserta program vaksinasi Covid-19 dapat semakin intensif dan massal dilakukan sehingga penyebaran Covid-19 semakin terkoreksi dengan baik.
Fraksi usai Golkar mengharapkan Ranperda Perubahan RPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023 di Perda kan, akselerasi pemerintah dalam upaya pemulihan kondisi sosial dan ekonomi daerah agar semakin bergerak dinamis seperti hasil dan capaian yang diinginkan termasuk pemantapan Kota Padangsidimpuan yang Bersinar di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini,†tuturnya.
Fraksi Gabungan Bersatu Bintang Kebangkitan melalui juru bicaranya Elliyati menyampaikan Fraksi Gabungan Bersatu Bintang Kebangkitan menerima Raperda Perubahan RPJMD 2019 – 2023 menjadi Perda dengan catatan meminta kepada Pemko Padangsidimpuan lebih meningkatkan inovasi dan kerja keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Perubahan RPJMD tahun 2019-2023.
Fraksi Gabungan Bersatu Bintang Kebangkitan juga mengingatkan agar Pemko Padangsidimpuan lebih mematangkan penyerapan anggaran karena ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih sangat rendah dalam menyerap anggaran tujuan untuk pelaksanaan program peningkatan pelayanan publik dan upaya mensejahterakan masyarakat.
Kami berharap, dengan disetujuinya Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2019-2023 menjadi Perda, benar-benar dijadikan acuan, bukan sekedar tak bermakna, karena Ranperda ini dalam rangka memantapkan visi misi, tujuan, sasaran, sasaran, sasaran, tujuan, sasaran, tujuan, sasaran dan pelaksanaan pembangunan Kota Padangsidimpuan sesuai visi misi Pemko Padangsidimpuan yaitu Kota Padangsidimpuan yang Berkarakter, Bersih Aman dan Sejahtera (Bersinar), ” ungkap Elliyati.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangan akhir yang disampaikan juru bicaranya Erfi J Damudera, SH mendesak Walikota agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pafangsidimpuan selaku pemrakarsa Ranperda Propemperda agar mempersiapkan syarat-syarat Raperda antata lain naskah Ranperda dan naskah Akdemik, karena dari 22 Propemperda belum ada yang memberikan persyaratan tersebut ke Bagian Hukum Sekretarian Daerah Kota Padangsidimpuan.
Demikian juga dengan Retribusi Sampah dan Perparkiran yang Perdanya sudah ada, namun masih menggunakan Peraturan Walikota (Perwal) sejak tahun 2019. Kiranya Perwal tersebut jangan lama-lama dan segera dibentuk Owrda yang baru agar payung hukumnya bisa lebih kuat, ” terang Erfi.
Sementara itu Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran Fraksi – Fraksi dan Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan yang telah melakukan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2019-2023, berbagai dinamika selama proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, substansi dokumen Peribahan RPJMD yang diajukan oleh eksekutif telah mengalami penajaman dan perbaikan atas nasikan dan saran yang diberikan oleh Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan. P102023 turun menjadi 7 persen.
” Tahun 2020, tingkat gerakan di Kota Padangsidimpuan mengalami peningkatan hingga mencapai 7,45 persen akibat pandemi Covid-19. Diharapkan tahun 2023 panel terbuka ini turun menjadi 5 persen, ” terangnya.Â
Usai memberi sanbutan, dilanjutkan dengan acara dokumen Perda RPJMD Kota Padangsidimpuan antara Pimpinan DPRD dengan Walikota Padangsidimuan.
Usai Paripurna, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH kepada wartawan mengatakan, setelah Ranperda Perubahan RPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023 ditetapkan, kiranya Pemko Padangsidimpuan untuk segera menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya dan selanjutnya segera dundangkan pada lembaran daerah dan disampaikan kepada DPRD Kota Padangsidimpuan,†terang Siwan.red
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota