GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
P Sidimpuan I Sumut24.co
Mantan Kepala Puskesmas Sadabuan berinisial FSH gagal ditahan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan lantaran sedang sakit.
Seperti diketahui, FSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap pemotongan insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes).
Hari ini, seharusnya FSH mendatangi Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong. Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Tim Pidsus Kejaksaan negeri Padangsidimpuan sejatinya hendak melakukan penahanan terhadap tersangka FSH Namun, hal itu urung dilakukan karena yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
“Tidak jadi kami tahan karena yang bersangkutan alasan sakit sesuai surat yang kita terima, tapi minggu depan kita akan melakukan panggilan kembali, Kata kajari Padangsidimpuan Hendri Silitonga SH.M.H, Senin (9/3/2020) saat menggelar Press Release.
Sementara tersangka lain SM Usai menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya langsung menuju mobil tahanan tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang sejak pagi sudah menunggu keluar dari ruang penyidik.
Untuk di ketahui Tersangka FSH dan SM menerbitkan perintah tugas kepada para petugas kesehatan Puskesmas Sadabuan tanpa sepengetahuan para petugas kesehatan, kemudian kedua tersangka juga sebelumnya membuat surat perjalan dinas dengan memalsukan tanda tangan para petugas kesehatan, serta membayarkan dana pembayaran dinas surveilans pencegahan dan penanganan para petugas kesehatan tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.
Kemudian, kedua tersangka telah membuat pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, dan menyerahkan biaya perjalanan dinas pada masing-masing petugas kesehatan tidak sesuai dengan DPPA yang telah di tentukan.
Sebagai informasi, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah memeriksa sebanyak 46 saksi atas kasus korupsi ini. pihak pidsus kejari Padangsidimpuan masih terus mendalami kasus ini yang diduga menyeret sejumlah nama di pemko padangsidimpuan.
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota