GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Medan I Sumut24.co Kejati Sumut tahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Rp 31 miliar di Bank Sumut, R (40) mantan pegawai PT. Bank Sumut KCP Galang dan SL (43) wiraswasta selaku debitur Bank Sumut.
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di RTP Polda Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam pers relisnya, Kamis (3/6/2021),
Dikatakan, sejak tahun 2013, tersangka SL mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) di Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deliserdang.
“Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan nama orang lain untuk usaha ternak ayam, rumah makan dll,” ujar Sumanggar.
Disebutkan pula, untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana, dengan menggunakan nama orang lain, SL mengiming imingkan sesuatu sehingga para pemohon memberikan KTP – nya
Dalam praktiknya, SL bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.
Setidaknya, Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses analisa kredit, sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan analisa kredit
Lebih lanjut, SL membangun beberapa bidang usaha, antara lain perumahan yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang.
Kacaunya, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL mulai bermasalah, untuk menutupi cicilan SL kembali mengajukan kredit bekerjasama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R.
Tercatat, sejak 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000. ujungnya macet berkisar Rp. 31.692.690.986,65.-.
Menurut Sumanggar, pencairan dana dengan memanfaatkan kredit KUR, KPP dan KAL yang tidak sesuai ketentuan kredit dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara
Tersangka diancam pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota