Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
Medan I Sumut24.co Kejati Sumut tahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Rp 31 miliar di Bank Sumut, R (40) mantan pegawai PT. Bank Sumut KCP Galang dan SL (43) wiraswasta selaku debitur Bank Sumut.
Baca Juga:
- Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
- Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
- Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di RTP Polda Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam pers relisnya, Kamis (3/6/2021),
Dikatakan, sejak tahun 2013, tersangka SL mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) di Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deliserdang.
“Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan nama orang lain untuk usaha ternak ayam, rumah makan dll,” ujar Sumanggar.
Disebutkan pula, untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana, dengan menggunakan nama orang lain, SL mengiming imingkan sesuatu sehingga para pemohon memberikan KTP – nya
Dalam praktiknya, SL bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.
Setidaknya, Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses analisa kredit, sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan analisa kredit
Lebih lanjut, SL membangun beberapa bidang usaha, antara lain perumahan yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang.
Kacaunya, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL mulai bermasalah, untuk menutupi cicilan SL kembali mengajukan kredit bekerjasama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R.
Tercatat, sejak 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000. ujungnya macet berkisar Rp. 31.692.690.986,65.-.
Menurut Sumanggar, pencairan dana dengan memanfaatkan kredit KUR, KPP dan KAL yang tidak sesuai ketentuan kredit dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara
Tersangka diancam pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News