GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Medan I Sumut24
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kaburnya tahanan BNN Sumut. Ombudsman mengatakan tak ada petugas jaga definitif sehingga penyidik harus bertugas ganda sebagai penjaga tahanan.
“Tadi hasilnya tentu sudah kita serahkan ke Pak Sempana Sitepu, Kabid Pemberantasan BNN Sumut. Nah salah satu di antaranya itu adalah kami melihat ada maladministrasi, penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rumah tahanan. Jadi, yang melakukan pengawasan, penjagaan tahanan itu petugas jaga di situ, bukan petugas jaga fungsi utamanya menjaga tahanan. Tapi adalah penyidik sebetulnya sehingga kemudian tentu ini jadi tidak benar,” kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar di kantornya di Medan, Rabu (2/6/2021).
Abyadi mengatakan pihaknya juga sempat mengecek ke kantor BNN kabupaten/kota di Sumut. Dia mengaku mendapati penjaga tahanannya adalah satpam kantor.
“Lalu, lebih ironi lagi ketika kami lanjutkan itu ke BNN kabupaten/kota, di situ malah yang jaga itu adalah sekuriti, satpam di kantor itu,” sebut Abyadi.
Abyadi menyebut persoalan ini terjadi di sejumlah kantor BNN di Indonesia. Dia mendorong agar BNN membuat rekrutmen untuk petugas jaga tahanan.
“Nah, karena itu kita mendorong supaya untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian seperti ini. Kami melihat bahwa perlu ada rekrutmen. Kita dorong kepada BNN supaya melakukan rekrutmen petugas jaga tahanan di BNN,” sebut Abyadi.
Ombudsman juga mendorong agar BNN Sumut memperbaiki tata kelola strukturnya. Dia menyarankan agar ada bidang khusus untuk pengawasan tahanan.
“Kita mendorong juga kepada BNN memperbaiki tata kelola strukur. Karena sebetulnya tidak ada khusus bidang yang menangani tentang pengawasan tahanan di rutan (BNN),” sebut Abyadi.
Abyadi melihat selama ini petugas jaga tahanan bukan petugas khusus. Penyidik selama ini merangkap fungsi menjaga tahanan. Seharusnya penjaga tahanan itu adalah petugas khusus.
“Ya petugas khusus (seharusnya), jangan penyidik. Ini yang terjadi penyidik yang tugas fungsi utamanya bukan itu. Rangkap. Itu yang nggak benar,” ujar Abyadi.
Abyadi juga meminta BNN Sumut berkoordinasi dengan Kadiv PAS tentang jumlah laporan tahanan di BNN. Kemudian BNN juga diminta wajib mengkoordinasikan kepada Lapas Kemenkum HAM.
Kabid Pemberantasan BNN Sumut Sempana Sitepu mengatakan pihaknya datang ke kantor Ombudsman untuk menerima laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman atas larinya tahanan BNN Sumut. Laporan itu akan diserahkan ke Kepala BNN Sumut untuk ditindaklanjuti.
“Kami datang ke Kantor Ombudsman Sumut kaitan dengan penerimaan laporan hasil investigasi dari ORI Sumut atas larinya tahanan BNNP Sumut pada tanggal 16 Mei 2021,” sebut Sempana.
Dia menjelaskan, ada enam tahanan yang lari. Salah satunya ditangkap pada hari yang sama. Keesokan harinya, salah satu dari mereka menyerahkan diri.
“Tinggal kita mencari empat orang lagi. Kami menerima hasil laporan investigasi dan nanti kami akan menindaklanjuti beberapa saran dari laporan tersebut. Nanti kami akan sampaikan ke pimpinan. Kami mewakili Pak Kepala BNNP. Beliau ada kegiatan di pusat. Kepulangan beliau nanti saya sampaikan apa-apa saran ini untuk ditindaklanjuti,” ujar Sempana.
Sebelumnya, tahanan BNN Sumut kabur dari sel tahanan. Kasus tersebut bermula dari beberapa tahanan yang berteriak minta air minum.
Tahanan lalu mendorong serta memukul petugas. Saat petugas melakukan perlawanan dan menguasai pintu sel Blok B agar tahanan tidak melarikan diri, petugas kembali dipukuli, dipegang, serta ditarik ke dalam lorong sel.
Kelima tahanan lalu kabur dari Blok B kamar 1 di kantor BNN Sumut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/5) sekitar pukul 00.28 WIB. Kelimanya ialah Marzuki Ahmad alias Tengku, Rahmat Hidayatullah alias M Isbandi, M Junaidi, Irwanda, dan Zulfikar. (red)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota