Selasa, 07 Juli 2026

Libur Waisak, Poldasu Tegaskan Masyarakat Wajib Bawa Surat Jalan dan Hasil Swab Antigen

Administrator - Selasa, 25 Mei 2021 13:04 WIB
Libur Waisak, Poldasu Tegaskan Masyarakat Wajib Bawa Surat Jalan dan Hasil Swab Antigen

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menegaskan kepada masyarakat yang berlibur pada Perayaan Waisak mewajibkan membawa surat jalan dan hasil swab antigen

“Polda Sumut tetap memperpanjang Pos Penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga 31 Mei 2021 mendatang,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/05/21).

Nantinya, Hadi menuturkan setiap personil yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk Sumatera Utara.

“Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan maupun antar kabupaten/kota di Sumut membawa surat jalan dan hasil swab antigen dalam mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Waisak,” tuturnya.

Hadi mengungkapkan, personil juga diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak (random) yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.

“Tetap laksanakan Ops Yustisi Covid-19 di jalan dan pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut,” ungkapnya.

Hadi menambahkan, Polres-Polres sejajaran Polda Sumut yang memiliki tempat wisata agar rutin melakukan pengecekan untuk selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung.

“Kapolda Sumut berpesan kepada personil yang melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 untuk selalu mengedepankan sikap humanis,” pungkasnya.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru