GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Tebing Tinggi I Sumut24.co
Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, dalam rangka penambahan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi yang berada di Terminal Komplek Bandar Kajum, Jalan KLYos Sudarso, Senin (24/05/2021) di Ruang Kerja Balai Kota.
Audiensi dihadiri Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, SS, M.Si, Kepala Divisi Administrasi Dra. Betni Humiras Purba, M.Si Serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi, SH, MM dan tim.
Dalam audiensi, Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, ucapan selamat datang dan pernyataan pelayanan yang cukup baik dari Keimigrasian khususnya di Kota Tebing Tinggi.
“Kami ucap selamat datang di Tebing Tinggi dan nyatakan pelayanan Imigrasi di Tebing Tinggi cukup baik”, ucap Walikota.
Disampaikan Walikota, bahwasanya gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan.
“Pertama, kami sampaikan kantor itu bisa kita hibahkan, kantor disatu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Belum dan memakai tak ada masalah bagi kita” urai Walikota.Â
Diakhir, Walikota berharap peran serta kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
“Kami mengharapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat mengatasi, perlu kerjasama kita, pengamanan secara cepat di tengah-tengah. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi” tutup Walikota.
Disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Dra. Betni Humiras Purba, M.Si gedung ULP yang dipinjam sudah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.
“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 09 Juli 2021, Bapak Wali memang merekomendasikan untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebing Tinggi itu sangat responsif” tutup Dra. Betni Humiras Purba, M.Si.
Diakhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, upload 09 Juli 2021 sampai 09 Juli 2026.sni
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota