Selasa, 07 Juli 2026

Kasi Pemad Kemenag Langkat Diduga Kangkangi UUD No 3 Thn 2017 Pasal 63 dan Pasal 64

Administrator - Senin, 24 Mei 2021 01:31 WIB
Kasi Pemad Kemenag Langkat Diduga Kangkangi UUD No 3 Thn 2017 Pasal 63 dan Pasal 64
LANGKAT | SUMUT24 Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pemad) SA diduga keras mengkordinir buku di seluruh sekolah Madrasah Negri atau swasta yang dibawah nauangn Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat tahun ajaran 2020-2021 diduga dengan percetakan CV Bumi Aksara. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Lembaga Pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor) DPW Sumut Supriono.ST kepada wartawan Media Cetak maupun online di Stabat, Jumat (21/5/2021). Menurut Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor Sumut Supriono kasus ini hasil dari temuan di lapangan, “Jelas Kasi Pemad Kemenag Kabupaten Langkat SA mengkangkangi UU N0.3 Tahun 2017 pasal 63 yang menyebutkan sistem Pembukuan Penerbit dilarang menjual buku pendamping langsung ke sekolah dan pada pasal 6 Sebuah buku pendamping dan non teks dijual melalui toko buku. Menurut penuturan Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor Sumut Kasi Pemad Kemenag Langkat untuk mendistri busikan buku ke seluruh sekolah Madrasah swasta, sekolah negrilah yang jadi penambahan agar namanya bersih dari tudingan negatib. Ketika dikonfirmasi SA selaku Kasi Pemad Kemenag Langkat oleh Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor Sumut Supriono melalui pesan WhatsApp dugaan pengkordiniran buku tidak ada jawaban, hanya diawal WhatsApp nya menjawab Wa alaikum salam.dan lembaga pengawasan impestigasi tindak pidana korupsi LPI tipikor DPW Sumut akan segera bentuk tim kusus untuk pengawasan di seluruh sekolah kususnya yang di bawah naungan kemenag tutur supriono selaku kadiv pengembangan dan pengawasan LPI tipikor Dpw Sumut. Sehubungan dengan kasus tersebut Kasi Pemad Kemenag Langkat SA melalui telpon selulernya belum terkonfirmasi wartawan, hanya menjawab saya masih bawa tamu, kalau mau konfirmasi ke kantor.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru